Peserta Kartu Prakerja Harus Bersabar, Manajemen: Kami Gak Nyolong Serupiah Pun
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 27 Juli 2020 12:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari meminta kepada peserta Kartu Prakerja yang sudah menyelesaikan pelatihan pertamanya namun belum menerima insentif untuk bersabar. Ia menyebutkan, manajemen pelaksana program selama ini harus mengikuti regulasi.
"Jadi yang belum dapat, bisa sabar-sabar. Jadi kami demi Allah, itu tim orang-orang berintegritas jadi kami gak nyolong satu rupiah pun," kata Denni dalam diskusi virtual, Senin, 27 Juli 2020.
Pernyataan Denni disampaikan menanggapi masih adanya peserta Kartu Prakerja belum menerima insentif meskipun sudah menyelesaikan pelatihan. Sejak gelombang pertama hingga saat ini sudah ada 11,6 juta orang mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan manfaat dari Program Kartu Prakerja.
Hingga hari ini, kata Denni, pihaknya sudah memverifikasi seluruh pendaftar.
"Pastinya, orang yang menunggu di gerbang batch empat adalah yang sudah lolos verifikasi sampai NIK (Nomor Induk Kependudukan) ada 4,6 juta orang," ucapnya.
Denni belum menyebutkan kapan gelombang empat Kartu Prakerja akan diselenggarakan kembali setelah lebih dari sebulan tak menerima peserta. Namun ia memperkirakan, pada periode empat pihaknya akan membuka kembali untuk 500 ribu orang dapat menerima Kartu Prakerja.
Pada gelombang selanjutnya pelaksana pun akan memberikan prioritas kepada peserta yang terdampak pandemi Covid-19 dan sudah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, bagi peserta tersebut tak usah susah payah melalui prosedur yang dialami calon peserta konvensional. "Jadi yang diusulkan oleh Kemenaker diberikan karpet merah," ucapnya.
Adapun dari gelombang pertama hingga ketiga, penerima Kartu Prakerja sudah sekitar 680 ribu orang. "Yang sudah beli pelatihan pertama itu 600 ribu orang, kemudian masih 80 ribu orang yang belum beli-beli (pelatihan pertama)," ucap Denni. Kemudian untuk peserta Kartu Prakerja yang sudah mendapatkan insentifnya sudah mencapai 480 ribu orang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan telah menemukan banyak celah dari program Kartu Prakerja. Salah satu temuan KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan karena ada platform digital yang menjual pelatihan mereka sendiri.
<!--more-->
KPK kemudian memberikan rekomendasi atas temuan masalah tersebut dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya pada 28 Mei 2020 lalu.
Terkait manajemen pelaksana program ini, Presiden Jokowi tepat pada pekan lalu telah meneken Peraturan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
Perpres yang ditetapkan pada 20 Juli 2020 itu mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur. "Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.
Selanjutnya, Direktur Operasi mendapat gaji Rp 62 juta; Direktur Teknologi Rp 58 juta; Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp 54,25 juta; Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp 47 juta.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Di samping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam Perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.
EKO WAHYUDI | DEWI NURITA