PT Starindo Kapital Indonesia, Berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jumat, 24 Juli 2020 13:07 WIB
INFO BISNIS-- PT Starindo Kapital Indonesia (PT SKI) selaku Developer atau Pengembang Apartemen Metropolitan Park yang terletak di Jl Kaliabang, Perumahan Telaga Mas, Bekasi Utara, saat ini dalam Proses Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PKPU ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 139/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 6 Juli 2020.
Putusan tersebut pada pokoknya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Yuliati yang merupakan salah satu pembeli unit Apartemen. Selanjutnya, PT Starindo Kapital Indonesia ditetapkan berada dalam keadaaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Adapun yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas adalah Agung Suhendro S.H., M.H dan Tim Pengurus yang diangkat adalah (i) Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M, (ii) M. P. Chandra Hutabarat, S.H dan (iii) Tenri Sumpala, S.H., M.H.
Berdasarkan Putusan tersebut, Hakim Pengawas kemudian menetapkan bahwa batas waktu bagi para kreditor untuk mengajukan tagihan kepada Tim Pengurus yakni Jumat, 24 Juli 2020; rapat verifikasi tagihan kreditor tanggal 3 Agustus 2020; rapat pembahasan proposal perdamaian tanggal 14 Agustus 2020.
Salah satu Tim Pengurus, Jesconiah Siahaan menjelaskan tujuan utama dari proses PKPU adalah agar debitor dengan para kreditornya dapat menyepakati suatu skema penyelesaian kewajiban debitor atau restrukturisasi yang kemudian nantinya akan disahkan oleh pengadilan.
"Tim Pengurus mendapatkan informasi dari Debitor bahwa Para Kreditor sebagian besar adalah para pembeli unit apartemen dan juga beberapa kreditor bank termasuk Bank Tabungan Negara.
Sesuai amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Tim Pengurus juga telah menyurati beberapa kreditor termasuk BTN mengenai status PKPU ini," ujar Jesconiah Siahaan.
Namun hingga saat ini, lanjut Jesconiah, Tim Pengurus masih menunggu pengajuan tagihan oleh para Kreditor termasuk BTN serta kreditor bank lainnya sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran tagihan yaitu 24 Juli 2020.
Sebagai informasi, target penyelesaian pembangunan apartemen pada awalnya dijanjikan rampung pada tahun 2017 namun sampai pada saat ini, progres pembangunan apartemen baru mencapai kurang lebih delapan puluh persen.(*)