Diputus Pailit, Cowell Development Pastikan Penuhi Kewajiban
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 20 Juli 2020 08:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Cowell Development Tbk. Pikoli Sinaga menyatakan pihaknya bakal berupaya untuk memastikan seluruh kewajiban kepada kreditur terpenuhi setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan meskipun perusahaan tak setuju dengan sikap dan keputusan kreditur penggugat yang memilih untuk menggugat pailit dibandingkan berdamai melalui beragam proposal perdamaian.
Cowell Development, kata Pikoli, akan berupaya maksimal untuk melunasi kewajiban kepada kreditur serta mempertahankan seluruh karyawan walaupun beban keuangan kian berat.
Oleh karena itu, emiten berkode saham COWL tersebut telah menyiapkan tiga langkah strategis. Ketiga langkah itu meliputi terus mengupayakan perdamaian dengan semua kreditur, memastikan kebutuhan dan kepentingan semua konsumen terpenuhi, serta mempertahankan sedapat mungkin seluruh karyawan perusahaan yang ada saat ini.
Adapun tiap prioritas tersebut akan dijabarkan dalam rencana aksi yang detail dan lengkap pada minggu depan dan akan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen COWL terhadap keterbukaan dan tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini penting untuk meminimalisasi ketidakpastian dan spekulasi yang berpotensi semakin membingungkan dan merugikan bagi konsumen, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Pikoli dikutip dari keterangan resmi, Senin, 20 Juli 2020.
Lebih jauh ia juga mengimbau seluruh karyawan untuk mengisi kepailitan ini dengan tetap memastikan bahwa setiap konsumen tetap mendapatkan haknya baik yang sudah lunas membayar maupun yang masih mencicil, sambil tetap menghormati putusan Pengadilan Niaga.
<!--more-->
Manajemen juga yakin apabila perusahaan terus mengupayakan perdamaian dengan setiap kreditur. maka status pailit COWL dapat diangkat dan perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.
Penasihat hukum Cowell Jimmy Simanjuntak memuji sikap dan kebijakan yang dipilih manajemen dalam merespon putusan pailit Pengadilan Niaga, yaitu tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan mempertahankan karyawan.
Menurut Jimmy, selain penting untuk mendukung upaya perdamaian dengan semua kreditur, kebijakan tersebut juga menepis berbagai fitnah yang tidak beralasan. Misalnya, fitnah bahwa Cowell secara sukarela dipailitkan demi menghindari kewajiban kepada konsumen dan utang kepada kreditur.
Sebelumnya PT Bursa Efek Indonesia mengimbau Cowell Development agar proaktif menyampaikan perkembangan kasus gugatan pailit kepada publik. “Pada saat dengar pendapat, Bursa juga sudah mengingatkan perseroan untuk secara proaktif menyampaikan kepada publik perkembangan kasus yang sedang dihadapi,” kata Direktur Penilaian Bursa Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, Jumat, 17 Juli 2020.
Berdasarkan data dari laman PN Jakarta Pusat, Cowell terbelit dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara itu, terkait PKPU, dengan pemohon PT Mega Sukses bersama, 17 Juni, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.
BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek saham berkode COWL di seluruh pasar efek per 14 Juli 2020. Keputusan ini merujuk pada pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut.
Cowell Development merupakan salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981. Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta. Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia.
BISNIS