OJK Temukan 1.945 Iklan Sektor Jasa Keuangan Melanggar Aturan

Reporter

Antara

Kamis, 16 Juli 2020 04:14 WIB

OJK melawan pelemahan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market conduct).

"Sebanyak 36,65 persen atau 1.915 iklan ditemukan melanggar dari total 5.238 iklan yang dilakukan pemantauan," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Dari jumlah tersebut, sektor perbankan menjadi sektor yang paling dominan melakukan pelanggaran yaitu 73 persen. Sedangkan sisanya sektor industri keuangan nonbank dan pasar modal masing-masing 25 persen dan 2 persen.

Sementara itu, berdasarkan jenis pelanggarannya, iklan yang tidak jelas mendominasi yakni mencapai 94 persen, diikuti iklan menyesatkan 5 persen, dan satu persen tidak akurat.

Kendati demikian, sejak awal tahun dan juga saat memasuki masa pandemi, jumlah iklan jasa keuangan yang melanggar aturan cenderung menurun.

Advertising
Advertising

Berdasarkan data statistik pemantauan iklan sektor jasa keuangan oleh OJK di berbagai media, pada periode Januari sampai Juni 2020 jumlah iklan yang melanggar terus berkurang.

Pada Januari jumlah iklan melanggar sebanyak 495 iklan, Februari turun jadi 367 iklan, Maret 382 iklan, April 316 iklan, Mei 193 iklan, dan Juni 158 iklan.

Terkait pelanggaran tersebut, OJK telah memerintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan market conduct untuk menarik iklan-iklan tersebut.

Market conduct adalah perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian, atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa dan penanganan pengaduan.

Aturan market conduct adalah bagian dari aturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan memberikan pelayanan yang baik, dan jujur kepada konsumen.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

7 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

8 hari lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

8 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya