Berikut Tahapan Mekanisme Penggabungan Dana Pensiun BUMN

Senin, 6 Juli 2020 18:47 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Satgas Lawan Covid-19 DPR kunjungi posko masak bersama dibilangan Jakarta Selatan, Sabtu 6 Juni. Foto : Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sedang melakukan pengujian terhadap entitas-entitas dana pensiun pelat merah yang akan digabungkan. Pada tahap awal, pemerintah belum melakukan penggabungan secara institusi.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian terkait merger entitas-entitas dana pensiun (dapen) pelat merah. Penggabungan itu dilakukan untuk mencegah kasus investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terulang.

Dia menjelaskan bahwa penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap. Kementerian yang dinakhodai Erick Thohir itu akan memilih sejumlah entitas dapen untuk diuji kapasitas dan kualitasnya sebelum dilebur dengan entitas lain.

"Saat ini kami sedang dalam tahap uji tuntas secara individual atas dapen yang dimaksud. Proses penggabungan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan potensi risiko yang ada, seperti pelayanan kepada pensiunan, perhitungan liabilitas pensiun, dan lain-lain," ujar Arya kepada Bisnis, Senin 7 Juli 2020.

Arya menjelaskan bahwa pada tahap awal, pihaknya akan melakukan uji coba mekanisme penggabungan empat hingga lima dapen. Namun, konsolidasi tahap awal itu masih dalam sisi pengelolaan investasi, baru kemudian penggabungan institusi di tahap akhir.

Advertising
Advertising

"Dengan dilakukannya proses secara bertahap, kami harapkan dapat mencapai tujuan yang diinginkan yaitu perbaikan pengelolaan investasi sehingga memberikan nilai tambah kepada pada pensiunan BUMN," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menilai wacana penggabungan itu sebagai rencana yang baik, asalkan sesuai dengan regulasi dapen yang berlaku. Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, perlu terdapat pendiri dari entitas dana pensiun.

"Jadi bentuknya ada pendiri dana pensiun, misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan BUMN yang lain sebagai mitra pendiri, bukan dibentuk holding [berbentuk] PT atau apa," ujar Bambang.

Dia menjelaskan bahwa ADPI belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penggabungan dapen BUMN tersebut. Pihaknya baru memperoleh informasi dari sesama pengurus dapen dan pemberitaan di media massa.

Meskipun begitu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Penggabungan itu pun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan jumlah kepesertaan dapen.

Berita terkait

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

3 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

4 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

4 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

5 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

5 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

9 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

9 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya