KPK Endus Indikasi Kejanggalan Penunjukkan Mitra Kartu Prakerja

Jumat, 3 Juli 2020 10:43 WIB

Logo KPK. Dok Tempo

TEMPO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi kejanggalan adanya proses penunjukan mitra platform dalam program Kartu Prakerja. Dalam kajian KPK, delapan mitra yang menyediakan pelatihan dalam jaringan ditunjuk sebelum manajemen pelaksana terbentuk.

“Penunjukan mitra tidak di lakukan oleh manajemen pelaksana ,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana, kepada Tempo, Kamis 2 Juli 2020. “Ibarat lahir anak, sebelum kawin.”

Penunjukan itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 mengenai program Kartu Prakerja. Penunjukan seharusnya dilakukan oleh manajemen pelaksana. Namun, Komite Cipta Kerja, yang dipimpin Menteri Koordinator Airlangga Hartanto lah, yang menunjuk para mitra tersebut. KPK telah menyampaikan hasil kajian kepada manajemen pelaksana dan Kementerian Koordinator Perekonomian untuk melakukan perbaikan

Advertising
Advertising

Program Kartu Prakerja yang diluncurkan 20 Maret lalu konsep awalnya berupa penanganan ketenagakerjaan dan vokasional. Semula pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 10 triliun untuk dua juta orang. Namun karena, per Maret wabah corona berdampak secara nasional, Kartu Prakerja ditingkatkan fungsinya sebagai program bantalan sosial dengan anggaran Rp 20 triliun.

Jika semula, porsi biaya pelatihan dipatok Rp 5 juta, dalam situasi wabah corona biaya pelatihan dipangkas menjadi Rp 1 juta lantaran penerima melonjak jadi 5,5 juta orang.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengakui penunjukan delapan mitra platfrom pelatihan daring oleh komite dilakukan sebelum tim pelaksana dibentuk.

Panji memastikan delapan platform dipilih setelah melalui proses pendaftaran. Selain delapan platform yang ada sekarang, ada platform lain yang mendaftar seperti Gojek dan Traveloka yang sebenarnya bisa menjadi mitra tapi mengundurkan diri. "Begitu kami dibentuk pada 16 Maret, kami langsung evaluasi syarat dan persyaratan mereka."

Kemarin, manajemen juga mengumumkan akan menghentikan penjualan produk paket pelatihan. Semula program ini dibikin agar para pencari kerja bisa mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Namun, ternyata, banyak pencari kerja yang tidak menyelesaikan paket pelatihan. Salah satu mitra, seperti Ruang Guru menyatakan akan segera menyetop penjualan paket pelatihan sesuai arahan manajemen pelaksana.

Ketua Komite Tim Pelaksana Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan komite terus melakukan komunikasi dengan para otoritas hukum untuk menjamin tata kelola program ini bisa dilakukan dengan benar. Dia mengatakan ada tim kecil yang terdiri dari dirinya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, KPK, LKPP, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Perbaikan seperti revisi peraturan presiden juga sudah berproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia."

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Catatan revisi: Berita ini diedit pada 4 Juli 2020 pukul 15.53 WIB dan mengalami perubahan sebagian isi berdasarkan keterangan dari narasumber.

Berita terkait

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

2 menit lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

35 menit lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

41 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

11 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

13 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

16 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

17 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

18 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya