KSPI Laporkan Gojek ke Pengadilan Atas Kasus PHK 430 Karyawan

Selasa, 30 Juni 2020 15:30 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers merespon Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang terkena dampak pemecatan tersebut.

"Sebagian karyawan yang kena PHK sudah datang ke kami dan meminta pembelaan dari KSPI. Kami sedang sedang proses penandatanganan surat kuasa" kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2020.

Said menjelaskan, ada tiga pertumbangan yang mendorong KSPI memperkarakan Gojek. Pertama, Gojek diduga tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah adanya PHK. Perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu pun disinyalir tidak melakukan perundingan dengan karyawan sebelum memutuskan PHK.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima KSPI, persrrian hanya mengumpulkan dan memberi tahu karyawan akan adanya pemangkasan SDM. Padahal, menurut Said, PHK harus melalui proses perundingan seperti dituangka dalam undang-undang.

Selanjutnya, kedua, Said memandang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memandang pesangon empat pekan. Sebab, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan massa kerja dan nilainya maksimal sembilan bulan upah.

"Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja," ujarnya

Ketiga, kata Said, Gojek disebut tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said. Said melanjutkan, pihaknya meminta Gojek mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dipecat.

Saat dikonfirmasi terkait langkah hukum KSPI ini, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita belum berkomentar. Dia hanya menyatakan bahwa Gojek telah membuat pernyataan pada akhir pekan lalu.

"Karena Sabtu lalu sudah terklarifikasi," ujarnya.

Dalam pernyataannya dua hari lalu, Nila mengatakan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan telah diputus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

9 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

3 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

5 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

6 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

8 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

9 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

10 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

11 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

13 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya