Kemenhub Respons Perpanjangan Masa Berlaku Hasil Tes Bebas Corona

Minggu, 28 Juni 2020 12:26 WIB

Petugas medis mengambil sampel petugas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) saat tes swab di Stasiun Bogor, Senin, 27 April 2020. Tes ini dilakukan secara acak kepada petugas PT KCI dan penumpang KRL Commuter Line untuk mendeteksi kemungkinan penyebaran virus Corona (COVID-19) di moda transportasi KRL Commuter Line. ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan dokumen hasil tes polymerase chain reaction atau PCR dan rapid test bagi penumpang angkutan umum akan dicek sepenuhnya oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Petugas dari dua instansi ini telah membuka posko di masing-masing simpul transportasi, khususnya untuk tujuan perjalanan jarak jauh. "Pengecekan rapid atau PCR tetap di tangan KKP dan Gugus Tugas," tutur Adita dalam pesannya kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya merilis aturan baru, yakni Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Beleid itu menyatakan masa berlaku hasil tes PCR calon penumpang diperpanjang dari 7 hari menjadi 14 dan hasil rapid test yang sebelumnya berlaku dari 3 hari, kini menjadi 14 hari.

Adapun penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas pengecekan PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit sebagai syarat berpergian jarak jauh.

Meski demikian, syarat itu disesuaikan dengan aturan masing-masing daerah. Sebab, ada daerah yang memberikan kewajiban penumpang untuk swab atau tes PCR. Ada pula yang memberi kelonggaran untuk memilih opsi rapid test.

Advertising
Advertising

Menyusul diterbitkannya beleid Gugus Tugas, Adita menyatakan Kementerian Perhubungan bakal segera menyesuaikan regulasi. Dalam waktu dekat, dia mengatakan beberapa aturan angkutan penumpang akan direvisi.

"Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11, 12, 13, dan 14 yang mengatur subsektor akan direvisi mengikuti ketentuan SE Nomor 9 Gugus Tugas," kata Adita.

Adita menargetkan, beleid anyar terkait angkutan darat, laut, udara, dan penyeberangan ini akan dirampungkan secepatnya agar dapat diterapkan di simpul-simpul transportasi. Adapun saat ini, dia belum berkenan menjabarkan poin-poin yang akan direvisi lantaran masih dibahas bersama di internal Kementerian.

Ia hanya menekankan revisi aturan itu menyangkut syarat-syarat terkait kesehatan. Sedangkan perihal kapasitas angkut, persoalan ini tengah dirundingkan bersama Tim Gugus Tugas.

Selanjutnya, Adita menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mensosialisasikan aturan anyar dan membangun kembali minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Utamanya, kata dia, moda transportasi udara yang saat ini kehilangan pasarnya.

Berita terkait

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

7 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

1 hari lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

2 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

4 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

5 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

5 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya