Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi yang terlemah dibandingkan dengan bursa saham di Asia hingga sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (17/3). Hingga pukul 12.00 WIB, IHSG atau Jakarta Composite Index menjadi yang terlemah dengan koreksi sebesar persen atau poin ke level 4.478,55. Kejatuhan ini menjadi yang terlemah sejak Januari 2016. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan stimulus yang diberikan regulator pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan kepada para pemangku kepentingan pasar modal merupakan bagian dari kepedulian terhadap kondisi yang tengah dihadapi saat ini. Stimulus itu diharapkan menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional.
“BEI dalam hal ini menetapkan kebijakan pemotongan 50 persen dari biaya pencatatan awal saham. Kebijakan ini kami lakukan dalam rangka mendukung perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan pendanaan melalui IPO dan menjadi perusahaan tercatat,” paparnya, Selasa,23 Juni 2020.
Dia mengatakan sejauh ini minat perusahaan untuk IPO masih tinggi. Sampai dengan 22 Juni 2020, tercatat 21 perusahaan yang berencana melakukan pencatatan saham di BEI.
Calon emiten itu tersebar dari berbagai sektor yakni 8 berasal dari sektor trade, service, and investment, 5 berasal dari sektor properti, real estat, dan konstruksi gedung, 8 lainnya merupakan perusahaan yang bergerak di sektor agriculture, basic industry and chemical, finance, serta consumer goods industry.
Nyoman mengatakan BEI juga memberikan pemotongan biaya pencatatan saham tambahan. Langkah itu bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan aksi korporasi sebagai salah satu upaya khususnya untuk memperkuat permodalan.
Selain itu, penerbitan saham baru dapat menjaga likuiditas perusahaan yang terpengaruh dengan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Pemotongan biaya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk dapat melakukan Corporate Action sebagai salah satu upaya bisnis khususnya bagi perusahaan untuk meperkuat permodalan dan menjaga likuiditas perusahaan yang terpengaruh dengan kondisi ekonomi di era pandemi saat ini," katanya.
Menurutnya, stimulus yang diberikan regulator pasar modal dan OJK kepada stakeholder Pasar Modal merupakan bagian dari kepedulian pasar modal terhadap kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Nyoman berharap dengan adanya stimulus ini dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional.
"SRO bersama OJK senantiasa akan terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah serta strategis guna menciptakan situasi pasar modal Indonesia yang kondusif di tengah kondisi yang penuh tantangan saat ini," katanya.