Ponakan Luhut Pandjaitan, Pandu Patria, Jadi Calon Komisaris BEI

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 22 Juni 2020 12:36 WIB

Pandu Patria Sjahrir. Wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Pandu Patria Sjahrir, menjadi calon anggota dewan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2020-2023.

Dinukil dari surat dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi BEI tertanggal 19 Juni 2020 yang diterima Tempo, OJK menetapkan lima calon anggota dewan komisaris BEI termasuk Pandu. Dikonfirmasi Tempo, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi membenarkan surat tersebut. "Iya benar," ujar dia kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2020.

OJK menetapkan lima calon anggota dewan komisaris Bursa Efek Indonesia periode 2020-2023 untuk diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2020 pada 30 Juni 2020.

Salah satu nama calon komisaris anyar BEI adalah Pandu. Pandu adalah putra pasangan ekonom Sjahrir dan Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir, adik Luhut.

Dikonfirmasi soal penetapannya sebagai calon komisaris terpilih BEI, Pandu menjawab, "Itu yang beredar surat dari OJK."

Saat ini, Pandu tercatat sebagai Direktur PT Toba Bara Sejahtra Tbk dan Presiden Komisaris SEA Group Indonesia. Dilansir dari laman resmi Toba Bara, pria kelahiran Boston, 17 Mei 1979, itu meraih gelar Sarjana dari University of Chicago, Amerika Serikat dan Master of Business Administration dari Stanford Graduate School of Business, Amerika Serikat.

Sebelum bergabung dengan PT Toba Bara Sejahtra Tbk, Pandu pernah berkarier sebagai Analis Senior spesialisasi sektor energi dan pertambangan di Matlin & Patterson dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2010, sebagai Principal di Byun & Co, Alternative Energy Fund Asia (2002 – 2005) dan sebagai Analis di Lehman Brothers (2001 – 2002). Adapun dia diangkat pertama kali sebagai Direktur Perseroan sejak 1 Oktober 2010.

Selain Pandu, OJK menetapkan empat nama lain sebagai calon anggota dewan komisaris BEI terpilih. Mereka antara lain John A. Prasetio sebagai komisaris utama, serta Mohammad Noor Rachman Soejoeti, Heru Handayanto, dan Karman Pamurahardjo, sebagai komisaris.

Penetapan itu didasari ketentuan pasal 40 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, serta hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisaris BEI Masa Jabatan 2020-2023.

Berdasarkan surat Nomor S-169/D.04/2020 itu pun, pemilihan dilakukan berdasarkan pengajuan usulan paket calon anggota Dewan Komisaris PT BEI 2020-2023. Paket tersebut antara lain diajukan oleh PT Mandiri Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok A, PT Bosowa Sekuritas selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok B, dan PT KGI Sekuritas Indonesia selaku koordinator kelompok anggota bursa pendukung kelompok C.

Selanjutnya berdasarkan pasal 40 ayat 2 dan 3 Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016, Direksi BEI diwajibkan untuk menyampaikan daftar nama calon anggota dewan komisaris terpilih tersebut kepada seluruh pemegang saham beserta fotokopi dokumen lengkap paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya surat tersebut. Di samping itu, daftar calon komisaris beserta fotokopi dokumen lengkap tersebut wajib tersedia dan dapat diakses oleh pemegang saham dan publik.

Terkait informasi tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, mengatakan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Dewan Komisaris BEI disampaikan kepada pihak yang mengajukan. "Jadi dapat dikonfirmasi kepada yang mengajukan," ujar dia dalam pesan singkat kepada Tempo, Sabtu 20 Juni 2020.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya