Penyaluran Subsidi Bunga UMKM, Kemenkeu: Kami Bergantung Data OJK

Jumat, 19 Juni 2020 16:30 WIB

Perajin memilah benang dan pembuatan motif ukiran dalam pengerjaan kain Endek di Denpasar, Bali, 13 Januari 2020. Saat ini usaha pertenunan kain endek di Denpasar mulai dibangkitkan kembali seiring dengan target pemerintah dalam memajukan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebanyak 14 usaha pertenunan tradisional Bali sudah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar. Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto menyebutkan ketepatan sasaran penyaluran subsidi bunga UMKM bergantung pada data yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Subsidi bunga bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sendiri memiliki pagu sebesar Rp35,28 triliun dengan target 60,66 juta debitur dalam total biaya penanganan COVID-19 yang mencapai Rp695,2 triliun.

“Kita sangat bergantung pada data OJK karena itu basis kami untuk melakukan pemberian subsidi bunga,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 19 Juni 2020.

Djoko menuturkan pemerintah akan mengeksekusi subsidi bunga melalui penyalur kepada UMKM yang kriterianya telah ditentukan oleh OJK sehingga data harus tepat dan kredibel.

Djoko mengatakan mitra pemerintah dalam menyalurkan subsidi bunga terdiri dari perbankan dan perusahaan pembiayaan senilai Rp32,2 triliun kepada 36,7 juta debitur, BUMN Rp2,6 triliun kepada 16,7 juta debitur, serta BLU dan koperasi Rp0,5 triliun kepada 7,3 juta debitur.

Jika dirinci, perbankan dan perusahaan pembiayaan terdiri dari 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing terdaftar OJK.

Kemudian BUMN terdiri dari UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian serta BLU terdiri dari PIP, LPDB, P2H, LPMUKP dan 297 koperasi mitra BLU.

“Para penyalur ini yang berhubungan dengan debitur. Mereka yang kami mintakan untuk menghubungi semua debitur yang sudah terdaftar di OJK,” katanya.

Djoko menegaskan pihak penyalur memiliki tanggung jawab yang sangat krusial yakni harus mampu menjangkau dan menyampaikan fasilitas pemerintah subsidi bunga itu kepada para debitur dengan tepat.

“Tanggung jawab penyalur sangat krusial karena kalau mereka salah memberikan ke debiturnya tentu mereka yang harus mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan skema penyaluran subsidi bunga kepada UMKM yakni pertama adalah OJK menyampaikan data debitur sebagai dasar pemerintah memberikan subsidi bunga.

Kedua adalah pihak penyalur menyampaikan data debitur sesuai kriteria, kemudian debitur melakukan registrasi dan mengkonfirmasi untuk mengikuti program subsidi bunga melalui portal serta menyerahkan surat kuasa kepada penyalur.

Selanjutnya, penyalur melakukan penagihan subsidi bunga kepada KPA penyaluran agar KPA menyampaikan SPM kepada KPPN.

KPPN akan menerbitkan SP2D yang kemudian dana masuk ke rekening, selanjutnya KPA menyampaikan data nominatif debitur kepada bank mitra untuk pencairan dana subsidi.

Setelah itu, Bank mitra memindahkan dana dari rekening induk ke rekening debitur sehingga pihak penyalur wajib memberitahukan debitur bahwa dana subsidi telah cair dan akan didebet pada tanggal jatuh tempo.

Terakhir, berdasar kuasa yang diberikan debitur maka penyalur memindahkan dana pada VA masing-masing debitur ke rekening penyalur pada bank mitra.

Berita terkait

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 menit lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

17 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

3 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

3 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya