Mulai Jumat Ini, Kereta Api Reguler Beroperasi Secara Bertahap

Selasa, 9 Juni 2020 14:58 WIB

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri menyatakan kereta api reguler secara bertahap mulai Jumat, 12 Juni 2020, akan kembali beroperasi.

Kereta api antarkota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan atau kereta rel listrik (KRL) dioperasikan tidak lagi mengoperasikan kereta luar biasa (KLB). Karena KLB berakhir pada 11 Juni 2020.

“Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Zulfikri menyebutkan terdapat tiga fase dalam pengoperasian kereta selama masa pandemi Covid-19, yakni Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli 2020.

Sementara pada Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Advertising
Advertising

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” kata Zulfkiri. Kemudian, Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh. Di tahap kedua,kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Meski begitu, dalam pengoperasian secara bertahap ini, PT KAI tetap menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Sejumlah protokol kesehatan itu di antaranya wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Lebih jauh Zulfikri menjelaskan, untuk penyelenggara sarana prasarana harus mensosialisasikan penggunaan face shield KA antarkota dan harus disediakan operator. "Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau."

Operator, menurut dia, seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengecek suhu tubuh setiap tiga jam. “Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 tahun saat melakukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokkan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” katanya.

Sementara itu, untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. "Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut," ucap Zulfikri. Selain itu penggunaan jaket dan lengan panjang sangat direkomendasikan.

ANTARA

Berita terkait

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

13 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

14 jam lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

15 jam lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

16 jam lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

16 jam lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

2 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

6 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

8 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

10 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

12 hari lalu

Volume Penumpang Kereta Api di Triwulan Pertama 2024 Mencapai 11 Juta Penumpang

KAI mengoperasikan sejumlah kereta api baru, di antaranya seperti KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang Bank Jateng (pp).

Baca Selengkapnya