Siap Repot Menghadiri Resepsi Pernikahan di Era New Normal

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 5 Juni 2020 08:37 WIB

Pasangan pengantin Novi Herdjanto (kiri) dan Mellawati Isnoer menandatangani buku nikah seusai prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 April 2020. Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama dan melarang adanya resepsi pernikahan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Konsep resepsi pernikahan bisa berubah pada era New Normal Covid-19 berubah total. Dari sisi jumlah tamu hingga amplop yang harus biasanya diserahkan ketika persepsi berlangsung.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun (APPGINDO) Andie Oyong, misalnya, jumlah tamu dikurangi menjadi 50 persen kapasitas ruangan dan tidak boleh lagi makan sambil berdiri atau standing party.

"Nanti tidak boleh lagi standing. Kalau standing kan kami tidak bisa mengontrol orang bergerombol. Tapi kalau seating, itu theater data-style, round table, atau long table, kita bisa membatasi jumlah tamu," ujar Andie kepada Tempo, Rabu, 3 Juni 2020.

Selain konsep di dalam ruangan, sejak dari luar pun tahapan tamu menuju ke dalam akan diatur dan berjarak. Termasuk juga hingga ke sesi foto yang tidak boleh bergerombol. "Jadi memang akan terlihat New Normal," tutur Andie.

Apabila disimulasikan, protokolnya akan dimulai sejak tamu datang. Penyedia gedung harus menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa. Selepas dari sana, tamu akan diukur suhu tubuh menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

Andie mengatakan tamu dengan suhu tubuh yang tidak lazim harus dibawa ke bilik kesehatan. Karena itu penyelenggara acara harus menyiapkan bilik kesehatan dengan tenaga medis dan ambulans yang bersiaga apabila ada sesuatu terjadi.

Menuju ke dalam, Andie mengusulkan agar kotak amplop uang diganti dengan scan bar code non-tunai, sehingga mengurangi kontak fisik. "Jadi sejak awal sudah berlapis," ujar Andie. Di samping itu, para hadirin harus menggunakan masker. Kalau ada yang lupa, penyelenggara acara harus menyiapkan masker yang bersih dan higienis. Selanjutnya, di depan ruang resepsi disiapkan hand-sanitizer untuk membersihkan tangan.

Selain konsep acara, Andie mengatakan nanti jumlah tamu akan disesuaikan dengan ketentuan pemerintah ke depannya. Untuk itu, ia menyarankan resepsi digelar dalam dua sesi, sehingga penggunaan gedung diperkirakan akan lebih panjang. Di samping itu, anak-anak dan orang tua disarankan tidak diundang ke resepsi dengan alasan kesehatan. "Mereka bisa diundang ke acara yang lebih privat seperti akad nikah," ujar Andie. "Ini memang lebih berat, namun harus dilakukan dan semua pihak harus disiplin."

Semua hal terkait resepsi itu, kata Andie, nantinya akan disiapkan pelaku industri pernikahan dalam bentuk usulan protokol kepada pemerintah. Protokol kesehatan dan keamanan di resepsi pernikahan disiapkan oleh Gabungan Perkumpulan Penyelenggara Pernikahan Indonesia alias GP3I.

"Protokol ini disiapkan karena pemerintah sudah mulai mempersiapkan untuk situasi New Normal Covid-19. Kami mau gerak cepat supaya pemerintah tidak membuat peraturan tanpa melihat kondisi di lapangan," ujar Andie.

APPGINDO adalah salah satu asosiasi yang tergabung dalam GP3I. Asosiasi lainnya adalah Harpi Melati, PPJI, Aspedi, Hastana, dan Hipdi. Mereka adalah para pelaku yang terlibat dalam pelaksanaan acara pernikahan, antara lain terkait dengan hotel dan gedung pertemuan, catering, dekorasi, hiburan, pemandu acara, sanggar rias, bridal, jas dan gaun, kartu undangan, suvenir, hingga wedding organizer.

Andie mengatakan semua aspek dalam penyelenggaraan pernikahan diperkirakan akan berubah pada era New Normal ini. Saat ini pemerintah baru mengeluarkan aturan soal akad nikah di tengah pandemi, antara lain acara tidak boleh dihadiri lebih dari 20 persen kapasitas rumah atau maksimum 30 orang.

"Nah bagaimana untuk resepsi? resepsi ini kan yang mendatangkan penghasilan bagi kami selaku vendor. Makanya kami berdasarkan diskusi itu membuat protokol ini dalam bentuk yang lebih resmi. Sehingga, kami bisa mulai melakukan audiensi," kata Andie.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

12 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

15 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya