OJK: Keamanan Data Fintech Lending Harus Berstandar Internasional

Selasa, 2 Juni 2020 15:47 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Wimboh Santoso diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi aliran dana bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku teknologi finansial atau atau financial technology (fintech), khususnya bidang peer to peer lending (P2P) agar dapat melindungi data para nasabah dari risiko kebocoran.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menjelaskan pelaku tekfin harus memerhatikan keamanan transaksi dan keamanan data nasabah yang diberikan kepada penyelenggara teknologi finansial (tekfin).

"[Keamanan data] ini penting karena seperti diketahui dari berita beredar beberapa waktu terakhir, soal keamanan data, kami tidak ingin di fintech ada data dijual, supaya itu harus ada keamanan data berstandar internasional, jadi tidak hanya ISO 9001 tentang pelayanan tapi juga harus dipastikan data aman sepanjang masa," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa 2 Juni 2020.

Peringatan ini disampaikan OJK, khususnya kepada 8 pelaku tekfin yang baru mengantongi izin resmi sejak Mei 2020 lalu. Menurut Munawar, sebelum otoritas mengeluarkan izin permanen kepada tekfin, ada proses panjang yang harus dilalui penyelenggara dengan waktu sekitar satu tahun.

Selama proses tersebut, OJK betul-betul memastikan pelaku tekfin ini siap untuk berjuang ke depan, serta diuji seberapa besar kemampuannya dalam perlindungan konsumen.

Advertising
Advertising

"Kami juga mengingatkan setelah berizin ini, pastikan ada kerja sama asuransi kredit dan antisipasi risiko pembiayaan dapat dijaga dengan baik, serta seluruh penagihan setelah 90 hari jatuh tempo itu tidak bisa lagi dilakukan oleh internal perusahaan tapi harus oleh pihak lain yaitu eksternal," ujarnya.

Adapun sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyatakan ada sebanyak delapan perusahaan tekfin peer-to-peer lending berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, ke delapan tekfin tersebut adalah Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami (PT. Alami Fintek Sharia).

Dengan tambahan delapan platfom yang baru mendapat izin tersebut, sampai saat ini terdapat 33 penyelenggara pinjaman online yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan. Sisanya masih berstatus terdaftar di OJK.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

6 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

8 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya