Satgas Waspada Investasi OJK Minta Maaf ke Koperasi Syariah 212

Sabtu, 30 Mei 2020 16:03 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Koperasi Syariah 212 dan puluhan koperasi lainnya. Permintaan maaf disampaikan karena Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan mereka sebagai koperasi yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal lewat aplikasi Google Playstore.

“Kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada koperasi tersebut,” kata Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung pada saat rapat klarifikasi dengan puluhan koperasi tersebut dan Kementerian Koperasi dan UKM beberapa hari lalu. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan dengan surat para saat memberitahukan normalisasi 35 koperasi ini. “Atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Tongam.

Kejadian ini berawal pada 22 Mei 2020 tersebut. Satgas OJK mengumumkan adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Sehingga, mereka pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi tersebut.

Advertising
Advertising

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan sebagian besar ternyata adalah koperasi legal yang membuat aplikasi di Playstore hanya untuk melayani anggota mereka sendiri. Mereka tidak melayani pinjaman online ke luar anggota yang memang dilarang, ketika tidak terdaftar di OJK. Akan tetapi, Zabadi menyebut aplikasi miliki puluhan koperasi ini sudah kadung diblokir oleh OJK.

Walhasil, sebanyak 36 koperasi mengadu kepada pemerintah. Maka diadakanlah pertemuan antara koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK. Pertemuan dipimpin oleh Zabadi. Dari 36, kata sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan bahwa mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota.

Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK. Kemarin, Jumat, 29 Mei 2020, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan siaran pers soal normalisasi bagi 35 koperasi yang sempat dicap pemberi pinjaman online ilegal ini.

Koperasi Syariah 212 adalah salah satu di antara 35 koperasi yang dipulihkan statusnya oleh OJK. Ini adalah koperasi yang lahir dari semangat aksi damai 212. Dikutip dari laman resminya, Koperasi ini diisi oleh sejumlah tokoh publik seperti penceramah AA Gym sebagai anggota Dewan Penasehat dan ekonomi Islam, Muhammad Syafii Antonio sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus. Salah satu produk dari koperasi ini adalah Koperasi 212Mart yang sudah memiliki ratusan gerai di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Perkoperasian. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

6 hari lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya