Syarat Penumpang Pesawat Masuk Bali Saat New Normal

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 30 Mei 2020 07:03 WIB

Petugas memeriksa dokumen penumpang sebelum memasuki terminal keberangkatan domestik pada H-6 Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 18 Mei 2020. Penumpang penerbangan dalam negeri masih dapat melakukan perjalanan dengan memenuhi beberapa syarat salah satunya maskapai wajib memastikan penumpangnya bebas Covid-19 dengan menyertakan surat hasil rapid test dari rumah sakit saat akan membeli tiket. Foto: Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa new normal atau kenormalan baru, Kementerian Perhubungan memberikan syarat bagi penumpang pesawat dari dan menuju Bali.

"Pada era Kenormalan Baru bagi penumpang yang hendak masuk ke Bali melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali hendaknya harus mempersiapkan diri dengan surat keterangan negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR)," kata Direktur Jendral Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto melalui siaran pers, Jumat, 29 Mei 2020.

Novie mengatakan sejumlah pintu masuk menuju Bali termasuk bandara telah diperketat. Dia menambahkan, upaya tersebut dilakukan sebagai persiapan penerapan kenormalan baru.

Kemenhub juga memastikan operasional penerbangan dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri Tahun 1441 H.

Walhasil, pada masa kenormalan baru di Bali, setiap calon penumpang pesawat udara wajib memenuhi persyaratan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran No 5 Tahun 2020 tentang tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Novie sudah berkomunikasi dengan Gubernur Bali, I Wayan Koster di Denpasar. Dalam pertemuan tersebut Kementerian Perhubungan mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mengembalikan potensi pariwisata dan perekonomian di Bali.

Hal itu tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid 19 dalam kegiatan pelayanan jasa transportasi baik moda darat, laut dan udara.

“Kami berharap penerapan PM 25/2020 dapat diterapkan, serta kami mengimbau agar para penumpang untuk mematuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," katanya.

BISNIS

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

2 menit lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

4 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

20 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya