Ada Produk Dibekukan OJK, Amankah Berinvestasi di Reksa Dana?

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 29 Mei 2020 11:20 WIB

Ilustrasi investasi. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Instrumen investasi reksa dana belakangan ini menjadi isu hangat di kalangan masyarakat. Selasa lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensuspensi pembelian dan switching untuk 7 produk reksa dana kelolaan manajer investasi PT Sinarmas Asset Management atau Sinarmas AM.

Menurut Sinarmas AM, hal ini terjadi karena volatilitas harga obligasi dan mengetatnya likuiditas di pasar saat ini telah membuat perseroan kesulitan mencapai harga jual wajar.

Belum lagi, sejak tahun lalu, ada beberapa kasus dugaan gagal bayar investasi reksa dana. Misalnya saja kasus dugaan gagal bayar reksa dana Narada, Emco Asset Management, hingga Kresna Asset Management. Pada kasus Emco, produk reksa dana ditawarkan dengan imbal hasil tetap 10-10,5 persen dengan tenor tiga hingga dua belas bulan.

Lantas, amankah berinvestasi di reksa dana?

Perencana keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan sampai saat ini reksa dana masih menjadi produk investasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Terlebih, masih ada OJK sebagai regulator yang bertugas mengawasi dan mengatur instrumen investasi tersebut.

"Jadi minimum kalau ada apa-apa kita bisa bertanya ke mereka, berbeda dengan investasi forex di luar negeri atau di internet itu kan enggak jelas siapa regulatornya, itu lebih berbahaya," ujar Eko kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2020.

Dengan adanya regulator, para nasabah bisa merasa lebih aman. Misalkan saja menarik dana dan uangnya tak kunjung cair, nasabah bisa bertanya kepada OJK.

Di samping itu, Eko mengatakan sistem reksa dana di Indonesia pun mewajibkan manajer investasi untuk membeli kembali produknya apabila nasabah hendak menjual. Walaupun, uang yang kembali belum tentu sama persis dengan nilai pembelian karena bergantung kepada fluktuasi harga di pasar. "Uang bisa kembali, kecuali ada penyelewengan."

Adapun suspensi yang terjadi pada produk-produk Sinarmas Asset Management, menurut Eko, adalah bagian dari perlindungan nasabah oleh OJK. Suspensi dilakukan untuk meminta penjelasan dari pemilik produk apabila regulator merasa ada sesuatu yang tidak benar atau tidak sesuai aturan. Penghentian itu pun hanya dilaksanakan sementara.

"Sepanjang MI-nya tidak ditutup regulator sebenarnya tidak masalah. Karena MI kan hanya pengelola. Hanya pihak yang membantu nasabah berinvestasi. Investasi tetap punya nasabah," ujar Eko.

Karena itu, ia menyarankan kepada nasabah untuk tidak terburu-buru menjual investasinya tersebut apabila belum benar-benar dibutuhkan.

Namun demikian, Eko mengatakan berbagai kejadian pada instrumen investasi reksa dana dapat menjadi pembelajaran bagi calon investor untuk lebih teliti dalam memilih program atau manajer investasi.

"Yang disuspensi bukan berarti buruk, tapi mereka harus lihat sejarah dari manajer investasi," kata Eko. "Jangan hanya lihat hasilnya, tapi juga lihat sejarah bisnisnya bagaimana, sejarah pekerjaan dan kinerjanya juga harus diperhatikan."

CAESAR AKBAR | BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

9 hari lalu

Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya