Lebaran tanpa Mudik, Kementerian Perhubungan Perketat Pemeriksaan

Sabtu, 23 Mei 2020 05:44 WIB

Petugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. Pemeriksaan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan Kementerian Perhubungan telah memperketat pengawasan agar calon pemudik bisa dihalau di sejumlah titik pemeriksaan. Dari hasil evaluasi penegakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan menemukan sejumlah modus masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman atau mudik menjelang Lebaran di masa pelarangan mudik berlangsung.

Pengawasan transportasi secara umum terbagi menjadi tiga fase. Fase pertama dilakukan pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Sedangkan fase kedua ialah saat Idul Fitri pada 24- 25 Mei. Sementara itu, fase ketiga dilakukan pasca-Idul Fitri, yakni 26 hingga 1 Juni.

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan digalakkan dengan cara menambah jumlah personel di simpul-simpul transportasi dan menggencarkan pemantauan di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala. Kementerian juga memastikan akan mengenakan sanksi bagi pelanggar.

Bila terbukti melanggar, pengemudi bakal diminta memutar balikan kendaraan. Sedangkan bagi travel gelap yang membawa penumpang, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang atau mengandangkan mobil. Di samping jalan utama dan jalan tol, penindakan juga dilakukan di jalur alternatif.

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan pihak lainnya, yang bersikeras mencari celah untuk mudik dan menyediakan sarana transportasi untuk kegiatan mudik,” ujar juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2020.

Modus agar bisa mudik di antaranya menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, bahkan memalsukan stiker khusus pada bus. Untuk mencegah lolosnya para pemudik gelap, Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan telah memperketat pengawasan.

Adapun pasca-Idul Fitri, Kementerian Perhubungan akan melakukan antisipasi-antisipasi arus balik. Misalnya dengan penyekatan di kawasan Jabodetabek, pengaturan contra flow atau one way di jalan tol sesuai kebutuhan, penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Jakarta, pengaturan rest area jalan tol. Pihak terkait juga akan menyiapkan kendaraan derek hingga mengantisipasi dibukanya tol elevated ke arah Jakarta.

Berdasarkan data Kepolisian, kendaraan yang dijaring petugas sejak masa pemberlakuan larangan mudik 24 April lalu hingga Jumat, 22 Mei 2020 tercatat mencapai 377 kendaraan. Sedangkan total pemudik yang digagalkan perjalanannya mencapai 2.225 orang.


Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

11 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya