Setelah Anjlok, Harga Telur dan Ayam Berangsur Naik Kembali
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Mei 2020 10:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita menyebutkan di sentra produsen khususnya di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat tercatat kenaikan harga telur setelah sebelumnya anjlok.
Ketut mencontohkan, harga telur di sentra produsen 3 provinsi tersebut sempat anjlok sampai harga Rp 13 ribu per kilogram. Tapi per Selasa kemarin, rata-rata harga telur tingkat produsen di Jawa Tengah sebesar Rp 19 ribu per kilogram.
Sementara harga acuan Kementerian Perdagangan untuk telur ayam sebesar Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu per kilogram. "Memang masih ada sebagian wilayah kabupaten/kota yang masih di bawah harga acuan, yakni pada kisaran harga Rp 17.500 – Rp 18.000 per kg, namun trennya terus membaik menuju harga acuan,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Sementara di Provinsi Jawa Timur, harga rerata telur tingkat produsen di provinsi sudah meningkat menjadi Rp 17.700 per kg. Tapi harga rerata di tingkat kabupaten/kota ada yang sudah mendekati harga acuan yakni mencapai Rp 18.800 per kg.
Tren peningkatan harga juga terlihat di Jawa Barat. Berdasarkan data pada tanggal 19 Mei 2020, harga rataan telur ayam ditingkat peternak mencapai Rp 18.200 per kg. Di tingkat kabupaten/kota, sebagian bahkan melaporkan telah mencapai harga Rp 19.200 per kg.
Adapun harga ayam di sentra peternakan beranjak naik sesuai dengan harga acuan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 7 Tahun 2020. “Sesuai arahan Bapak Mentan SYL(Syahrul Yasin Limpo) untuk terus memastikan produksi dan distribusi pangan, kita pantau terus laporan harga ini dari para petugas pelayanan informasi pasar (PIP) di daerah, juga dari laporan langsung peternak," kata Ketut.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa peternak ayam mandiri perlahan dapat menikmati harga ayam hidup (live bird) yang baik. Bahkan di beberapa daerah sudah sesuai harga acuan pemerintah, yaitu di tingkat peternak Rp 19 ribu hingga Rp 21 ribu.
Sementara itu, terkait peredaran telur infertil di beberapa daerah yang dianggap turut berkontribusi terhadap turunnya harga telur, Ketut menyebutkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat nomor 28173/PK.020/F/04/2020 kepada para pimpinan perusahaan pembibitan ayam ras pada tanggal 29 April 2020 yang mengingatkan kembali bahwa penjualan telur tertunas (HE) dan telur infertil dilarang.