Dampak Covid-19, Garuda Rumahkan Karyawan hingga Pangkas THR

Senin, 18 Mei 2020 06:20 WIB

Seorang teknisi bersiap-siap melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia menyatakan larangan terbang sementara terhadap satu unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta -Maskapai nasional Garuda Indonesia menempuh sejumlah langkah guna menyelamatkan perusahaan dari dampak Covid 19. Selain merumahkan 800 karyawan, menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, perusahaan juga telah melakukan sejumlah kebijakan menghadapi Covid-19. Di antaranya seperti renegosiasi sewa pesawat, restrukturisasi network, efisiensi biaya produksi.

Ada juga penyesuaian gaji jajaran komisaris, direksi, hingga staf secara proporsional. “Serta tidak memberikan THR kepada direksi dan komisaris,” kata Irfan, Minggu, 17 Mei 2019.

Sebanyak 800 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirumahkan sementara. Irfan Setiaputra, mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang,” kata Irfan. Selain itu, kata Irfan, kebijakan ini diambil untuk menghindari terjadinya PHK.

Menurut Irfan, kebijakan ini sudah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan. Sehingga terbit keputusan karyawan dirumahkan sementara selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 14 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI, yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT,

“Tidak diberikan gaji dan uang terbang,” kata Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020. Adapun fasilitas yang masih diberikan yaitu fasilitas kesehatan InHealth dan BPJS Kesehatan, serta konsesi terbang.

Seperti yang disampaikan Zaenal, 800 karyawan ini tidak akan mendapat gaji sepeserpun. Mereka hanya akan menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.

Kendati demikian, Irfan memastikan kebijakan ini akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala. Evaluasi akan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

5 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

6 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

7 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

9 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya