Pengusaha Wajib Bayar THR, Simak 5 Ketentuannya

Jumat, 15 Mei 2020 06:48 WIB

Tunjangan Hari Raya

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya pada masa wabah Covid-19. Melalui SE ini pula, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tempo mencatat setidaknya ada sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

1. Wajib dibayar H-7 Idul Fitri

Menteri Ida mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. "THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin, 11 Mei 2020. Pembayaran THR dapat ditunda atau dicicil apabila ada kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya.

2. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tak bayar THR

Pengusaha yang telat atau tidak membayar THR, tanpa ada kesepakatan atau dialog denga pegawainya terancam sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

3. Pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan

Ida mengimbau perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan agar menjalin dialog dengan para pekerjanya untuk mencapai solusi.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.

Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, dialog juga bisa menyepakati bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan tersebut juga bisa terkait waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

4. Penundaan pembayaran THR selambat-lambatnya pada akhir 2020

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pelunasan pembayaran THR mesti dituntaskan pada tahun ini. "Selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.

Dinar mengatakan pemerintah telah memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk berdialog dengan pegawainya apabila tidak mampu membayar THR tepat waktu. Pengusaha boleh mencicil atau menunda pembayaran, namun besaran tunjangan hari raya itu tidak bisa dibayarkan di bawah ketentuan.

Semua hasil kesepakatan mengenai pembayaran THR itu mesti dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau realisasi pembayaran THR tersebut. Kalau hingga akhir tahun, perusahaan belum mampu melakukan pelunasan, maka pemerintah akan melakukan mediasi antara pengusaha dengan pegawainya.

5. Posko pengaduan THR

Kementerian Tenaga Kerja membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait pembayaran THR melalui kanal sisnaker di laman Kemnaker.go.id.

Pelapor harus mendaftarkan untuk membuat akun sisnaker terlebih dahulu. Akun identitas pelapor ini dijamin kerahasiaannya oleh Kemnaker sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

"Identitas pelapor akan aman dan tidak akan dibocorkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," tulis akun instagram resmi Kemnaker, Rabu 13 Mei 2020.

Setelah memiliki akun, pelapor akan memilih layanan antara konsultasi atau pengaduan terkait THR di kanal layanan pusat bantuan. Selanjutnya itu pelapor diminta menuliskan nama, subjek, dan isi aduan atau pertanyaan konsultasi.

Kemudian klik tautan mengajukan dan pengaduan atau konsultasi pelapor sudah diterima. Petugas kemudian akan segera memproses aduan atau konsultasi tersebut.

Selain melalui laman tersebut, Menteri Ida juga mengharapkan gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi.

FRANCISCA CHRISTY

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

1 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

2 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

2 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

2 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

2 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

2 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya