BPK: Keputusan Bayar Dana Bagi Hasil Ada di Kementerian Keuangan

Reporter

Antara

Kamis, 14 Mei 2020 20:47 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan keputusan membayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah ada di tangan Kementerian Keuangan dan tidak terkait dengan hasil audit BPK.

"Silakan saja Kementerian Keuangan mengambil kebijakan terkait menyalurkan atau tidak menyalurkan itu wewenang pemerintah dalam hal ini wewenang Kementerian Keuangan sebagai bendahara keuangan negara sudah tentu wewenang berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Agung Firman Sampurna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Agung menyampaikan hal tersebut terkait pencairan DBH untuk DKI Jakarta sebesar Rp2,58 triliun yang merupakan 50 persen dari total piutang selisih pembayaran DBH Jakarta pada 2019 sebanyak Rp 5,16 triliun. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mencairkan DBH ibu kota.

Sri Mulyani menjelaskan, selisih DBH pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran sebenarnya rutin dibayarkan pada kuartal ketiga tahun selanjutnya.

Namun pemerintah pusat masih harus menunggu audit laporan keuangan dari BPK yang biasanya rampung pada kuartal kedua tapi karena pandemi Covid-19, pemerintah pusat memajukan pembayaran tersebut sedangkan selisih pembayaran DBH selanjutnya dibayar di kuartal ketiga setelah audit BPK keluar.

"Tapi jangan dipolitisir, ada yang menyebut membela Anies dan sebagainya. Kami ingin menyampaikan biar ada klarifikasi saja, untuk melaksanakan penyaluran Dana Bagi Basil dasarnya Undang-undang No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Pusat dan Daerah," ungkap Agung.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak mengubah pasal 11 sampai 24 UU tersebut.

"Salah satunya di pasal 23 menyebutkan DBH disalurkan berdasarkan tahun berjalan, kalimat saya mengutip UU, dengan demikian BPK melaksanakan pemeriksaan, tidak ada hubungan antara pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan Kementerian Keuangan dalam hal ini yang terkait membayar atau tidak membayar DBH yang kurang bayar bertahun-tahun dengan pemeriksaan yang kami lakukan," kata Agung.

Menurut Agung, kewenangan BPK adalah melakukan pemeriksaan sedangkan kewenangan Kementerian Keuangan adalah melakukan pengelolaan keuangan negara.

"Jadi ranahnya memang berbeda tidak terhubung apa yang kami lakukan dengan yang pemerintah lakukan dalam hal ini Kementerian Keuangan. BPK lembaga negara yang tugasnya diatur Undang-undang Dasar dan bekerja berdasarkan UU baik yang terkait langsung dengan BPK mengenai pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara maupun UU terkait lainnya," ujar Agung.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani memerinci, total kurang bayar DBH DKI Jakarta terdiri dari sisa kurang bayar 2018 senilai Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa Rp 5,16 triliun.

ANTARA

Berita terkait

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

4 jam lalu

Indef Minta Pemerintah Antisipasi Penurunan Konsumsi pada Triwulan II

Pemerintah diminta untuk mengantisipasi potensi menurunnya kinerja konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

7 jam lalu

Anies Bicara Kemungkinan Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

7 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

8 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

8 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

10 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

13 jam lalu

Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen: Menumbuhkan Sebuah Optimisme

Presiden Jokowi mengatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen di kuartal pertama tahun ini patut disyukuri.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

14 jam lalu

Hasto PDIP Bilang Begini soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahok dan Anies digadang-gadang untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP?

Baca Selengkapnya

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

15 jam lalu

Ahok dan Anies Digadang-gadang Maju Lagi, Demokrat Berharap Pilkada Jakarta Tidak Panas Seperti Dulu

Demokrat tidak mempermasalahkan majunya kembali Anies Baswedan maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

16 jam lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya