Menaker Ingatkan 4 Poin Utama Aturan Pemberian THR ke Perusahaan

Kamis, 14 Mei 2020 10:18 WIB

Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang isinya mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya di masa pandemi virus Corona.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam pernyataannya situs Kementerian, Rabu, 13 Mei 2020.

Melalui surat tersebut, Kementerian mengatur empat hal yang wajib dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan harus membayar THR Keagamaan kepada seluruh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, bila perusahaan tak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, masalah itu harus dirundingkan dengan pekerja.

Perundingan pun harus didasari atas laporan keuangan internal perusahaan yang sifatnya transparan. Kementerian juga meminta proses dialog dilaksanakan dengan kekeluargaan hingga mencapai kesepakatan.

Dalam pembicaraan bersama itu, seandainya perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, perusahaan diberi opsi untuk membayarkannya secara bertahap. Sedangkan bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali pada waktu yang ditentukan, pencairan THR dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati.
Kementerian pun mengatur adanya denda terhadap keterlambatan pemberian THR oleh perusahaan.

Selanjutnya, ketiga, seandainya telah terjadi kesepakatan dengan pekerja, perusahaan harus melaporkannya kepada dinas terkait di daerah setempat. Keempat, Kementerian memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR serta denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan kewajibannya kepada pekerja.

Adapun untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2020, Kemenaker telah membentuk pos komando di masing-masing provinsi. Kementerian juga memastikan surat ini telah diedarkan melalui bupati atau wali kota setempat.

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

4 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

14 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

16 hari lalu

7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

17 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

19 hari lalu

5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

20 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

22 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

22 hari lalu

Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya