Tips Mengelola THR di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 04:34 WIB

Pedagang melayani konsumen yang berbelanja busana muslim di pusat perbelanjaan Pasar Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat 1 Mei 2020. Pedagang yang berjualan busana muslim di pusat perbelanjaan itu mengeluh sejak sebulan terakhir omset penjualan menurun hingga 75 persen akibat kurangnya aktivitas warga di luar rumah terkait wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Dimas Ardhinugraha, memberikan sejumlah tips untuk mengelola Tunjangan Hari Raya atau THR di tengah Pandemi Covid-19.

"Prioritas pertama tunaikan kewajiban membayar THR orang lain dan zakat fitrah," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2020.

Setelah menerima THR dari perusahaan, Ia meminta masyarakat segera membayarkan THR ke orang-orang yang telah banyak membantu, seperti asisten rumah tangga, petugas keamanan, dan kebersihan di lingkungan.

Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang merosot penghasilannya atau bahkan kehilangan mata pencaharian. "Zakat anda tentunya akan sangat bermanfaat bagi mereka," ujarnya.

Prioritas kedua, dia menyarankan untuk menempatkan dana perayaan Lebaran (makanan, baju baru, dan mudik) sebagai prioritas kedua.

Advertising
Advertising

Kemudian, ia menyarankan untuk melunasi utang konsumtif. Walau ada kelonggaran dari pemerintah dan institusi pemberi pinjaman.

"Hal ini penting dilakukan untuk menghindari snowball effect dari bunga kredit, jikalau tiba-tiba penghasilan kita berkurang atau hilang sebagai efek pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir ini," kata dia.

Prioritas ketiga, setelah menunaikan kewajiban membayar THR, zakat, dan melunasi utang, jika masih ada sisa dana THR, sebaiknya jangan digunakan untuk belanja konsumtif atau untuk hal-hal yang tidak perlu. Manfaatkan untuk mengisi pos dana darurat.

Dana darurat ini, kata dia, akan sangat berguna di saat kita mengalami musibah yang tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, motor atau mobil rusak, dan lain sebagainya.

Prioritas keempat, jika memiliki rencana mudik yang terpaksa harus ditunda karena pandemi Covid-19, setelah tiga prioritas keuangan di atas terpenuhi, simpan sebagian dana THR untuk mudik di saat kondisi sudah kembali normal. Tiba saatnya nanti, kata dia, bisa mudik dengan tenang dalam keadaan sehat dan tidak perlu khawatir tentang masalah biaya.

Prioritas kelima, sebaiknya bikin uang ikut bekerja. Penerima THR bisa menyimpan dana yang nganggur, dana darurat, dan dana mudik dalam reksa dana pasar uang.

Reksa dana pasar uang memiliki beberapa keunggulan, di antaranya aman (diawasi oleh OJK), tingkat risiko yang sangat rendah, tidak ada biaya keluar masuk (subscription/redemption).

Selain itu, reksadana kata dia, juga mudah dicairkan atau likuid, sangat terjangkau (cukup dengan dana minimal Rp 10 ribu sudah bisa mulai berinvestasi), bukan objek pajak, dan memiliki potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan atau deposito.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

13 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya