Dianggap Kebut Pembahasan RUU MInerba, Ini Penjelasan DPR
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 11 Mei 2020 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Wuryanto, menanggapi anggapan lembaganya mengebut pembahasan RUU Minerba.
"Yang menanyakan 938 DIM (daftar inventarisasi masalah) kok dibahas cepat sekali, ini berarti kurang paham mekanisme pembahasan perundang-undangan," ujar Bambang dalam Rapat Komisi VII DPR bersama pemerintah, Senin, 11 Mei 2020.
Bambang mengatakan pembahasan masalah tersebut bisa cepat lantaran banyak DIM yang mirip atau sama. Sehingga, tidak perlu dibahas. Pembahasan DIM itu dilakukan oleh panitia kerja yang dibentuk Komisi VII DPR sejak Februari 2020 bersama dengan pemerintah. Setelah dibahas, 938 DIM itu telah mengerucut menjadi 29 masalah.
Sebelum itu pun, kata Bambang, RUU Minerba sejatinya sudah disiapkan sejak 2016 dan masuk ke pembahasan pemerintah pada akhir periode pemerintahan yang lalu. ia pun memastikan sudah membicarakan revisi tersebut dengan baik. "Tidak ada DPR suka-suka, atau pemerintah suka-suka, ini mandat politik ada di kami berdua," ujar Bambang.
Kalau masih ada pihak yang berkeberatan setelah revisi itu disahkan, Bambang mempersilakan mereka agar mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada yang kurang pas hasil UU-nya, dipersilakan bisa melalui judicial review. Tidak perlu melalui pesan whatsapp yang dibombardir habis-habisan kepada kami anggota panja. itu mohon maaf, namanya teror," ujar dia.
Hari ini, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara alias RUU Minerba pada hari ini, Senin, 11 Mei 2020.
Pihak pemerintah yang diundang dalam rapat ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kuorum rapat terpenuhi. Berdasarkan catatan sekretariat, anggota yang hadir secara fisik berjumlah 24 anggota dari 9 fraksi. "Dengan ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya kala membuka rapat.
Adapun susunan acara dalam rapat ini antara lain pengantar pimpinan Komisi VII DPR RI, laporan Ketua Panja RUU Minerba tentang hasil pembahasan DIM RUU Minerba, pembacaan naskah undang-undang, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU, penandatanganan naskah RUU, dan penutup.
Revisi UU minerba itu selama ini mendapat kritik dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. Ia menilai Revisi Undang-undang Mineral dan Batubara yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha batubara tanah air.
"Ini ibarat karpet merah yang membentang di tempat yang sama dengan Omnibus Law, jadi karpet merahnya bertumpuk dan lebih empuk bagi yang menapakinya," ujar Faisal Basri dalam diskusi daring, Rabu, 15 April 2020.
Salah satu poin kemudahan yang ia soroti antara lain adalah berkaitan dengan perpanjangan kontrak. Dengan revisi beleid itu, Faisal melihat ada pasal yang membuat perpanjangan kontrak tidak lagi perlu lewat lelang. Di samping itu, beleid ini juga disebut bakal membuat pengajuan perpanjangan kontrak diperpanjang dari dua tahun menjadi lima tahun.
Persoalan batubara, menurut Faisal, sebenarnya menjadi salah satu agenda dalam Omnibus Law. Namun, ia melihat dengan nasib rancangan beleid itu yang masih tanda tanya di tengah mewabahnya Virus Corona ini, RUU Minerba menjadi pelapis bila Omnibus Law belum gol di periode ini. "Sekarang karpet merah digelar lagi, ditumpuk, dengan adanya RUU minerba inisiatif DPR."