5 Kriteria Orang yang Boleh Naik Kapal di Tengah Pelarangan Mudik

Jumat, 8 Mei 2020 07:38 WIB

Sejumlah pemudik dengan tujuan Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung berjalan menuju kapal laut KM Srikandi Line di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 30 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatur lima kriteria orang yang diizinkan naik kapal untuk keperluan khusus saat pelarangan mudik diberlakukan. Kriteria ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.

"Pertama, kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang, termasuk orang asing, yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia," begitu bunyi aturan tersebut yang salinannya diterima wartawan pada Kamis petang, 7 Mei 2020. Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pun membenarkan surat edaran tersebut.

Kemudian kriteria kedua, penumpang adalah pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Ketiga, penumpang adalah orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Keempat, penumpang adalah pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, atau pelajar yang berada di luar negeri dan akan kembali ke kampung halamannya. Pelayaran untuk repatriasi atau pemulangan WNI ini dilakukan di pelabuhan-pelabuhan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, penumpang adalah orang yang akan bepergian dengan alasan khusus. Namun, beleid ini tak menjelaskan lebih detail terkait orang dengan kepentingan khusus seperti apa yang akan diberikan izin.

Selain angkutan penumpang untuk keperluan khusus, Kementerian Perhubungan membuka lalu-lintas laut untuk pelayaran logistik atau barang. Pengangkutan kapal barang tetap dilakukan dengan protokol kesehatan khusus Covid-19.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini tidak terlepas dari aturan yang diterbitkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.

Misalnya, penumpang harus harus mengantongi syarat kesehatan berupa bukti hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan benar-benar negatif virus corona. Syarat itu bisa digantikan dengan bukti surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Selain dokumen sehat, masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas setara dengan eselon II atau kepala kantor. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya. Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang atau PP. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

6 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

3 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya