Ombudsman: Kebijakan Soal Angkutan Non-Mudik Rawan Penyelewengan

Kamis, 7 Mei 2020 04:02 WIB

Alvin Lie. TEMPO/Bernard Chaniago

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menilai aturan yang diterbitkan pemerintah soal pembukaan operasional angkutan non-mudik rawan penyelewengan. Aturan yang ia maksud adalah Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona.

"Saya melihat ada beberapa celah. Misalnya untuk poin C.1.a.6 yang menyatakan masyarakat yang boleh menggunakan layanan angkutan adalah orang dengan keperluan ekonomi penting. Ekonomi penting itu yang seperti apa," tutur Alvin saat dihubungi Tempo pada Rabu, 6 Mei 2020.

Alvin memandang, klausul ini multitafsir dan subjektif sehingga dapat menimbulkan persoalan di lapangan. Poin lain yang ia soroti adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi penumpang. Menurut Alvin, pelbagai syarat yang disebutkan dalam beleid itu rentan dipalsukan.

Syarat bepergian untuk kelompok pekerja yang harus menunjukkan surat tugas adalah salah satu contohnya. Alvin mengatakan keabsahan surat tugas ini mesti dipertanyakan. Musababnya, masyarakat bisa saja mengelabui petugas dengan memalsukan tanda tangan bosnya atau menduplikasi kop surat.

"Kemudian untuk syarat yang mengharuskan penumpang dengan keperluan bisnis tanpa instansi memberikan surat pernyataan diketahui lurah. Bagaimana mengecek keasliannya?" ucap Alvin.

Selanjutnya, Alvin pun meragukan bahwa syarat yang mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan surat sehat benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Ia menilai surat itu bisa diakali oleh sebagian orang.

Tak hanya menyangsikan keaslian dokumen yang harus dikantongi penumpang, Avien turut menyoroti kesiapan petugas di masing-masing titik transportasi umum, seperti bandara, terminal, dan stasiun. "Apakah mereka sudah dibekali pengetahuan memadahi dan pelatihan untuk memastikan keabsahan/keaslian surat tugas/surat pernyataan itu?" tuturnya.

Alvin berpendapat, semestinya pemerintah lebih dulu melakukan simulasi untuk menguji coba efektivitas aturan yang diterbitkan per 6 Mei 2020 tersebut. Sebab, seandainya penyelewengan terjadi secara masif dan larangan mudik bobol, tingkat penularan virus Corona di wilayah tujuan mudik seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur akan melonjak.

Pemerintah telah kembali memberikan izin kepada operator transportasi untuk mengoperasikan angkutan komersialnya mulai 7 Mei 2020. Namun, angkutan ini disediakan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu.

Masyarakat yang masuk kategori boleh bepergian adalah pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19. Selanjutnya, penumpang yang membutuhkan penanganan medis.

Kemudian, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Sedangkan lainnya ialah untuk pekerja migran, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya