Resmi IPO Saat Darurat Covid-19, Cashlez Raup Dana Rp 87,5 M

Senin, 4 Mei 2020 10:30 WIB

Ilustrasi Indeks saham. REUTERS/Issei Kato

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan finansial teknologi yang bergerak di bidang Payment Gateway, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (Cashlez) resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code CASH. Presiden Direktur PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk., Tee Teddy Setiawan, mengatakan melalui langkah Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering atau IPO) itu, Cashlez memperoleh dana segar sebesar Rp 87,5 miliar.

Sekitar 61,31 persen dari dana tersebut akan digunakan untuk mengakuisisi PT Softorb Technology Indonesia (STI), sesuai dengan rencana Perseroan. Sisa dana akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan. "Melalui IPO ini, kami dapat terus berinovasi dalam mengembangkan bisnis dan salah satunya adalah akuisisi STI yang menurut kami sangat strategis untuk pertumbuhan bisnis kami,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2020.

Akuisisi tersebut dia harapkan dapat menciptakan sinergi untuk pengembangan bisnis, salah satunya melalui jumlah merchant yang bergabung bersama Cashlez.

Dia mengatakan meski di tengah pandemi Covid-19, Cashlez tetap optimistis memulai langkah baru di bursa papan akselerasi. Menurutnya, proses persiapan IPO terus dijalankan tanpa terpengaruh oleh kondisi pasar yang sedang tidak menentu. Sebagai perusahaan Fintech Payment Gateway yang telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia, dia berharap dengan adanya Penawaran Umum Perdana Saham itu dapat mendukung pengembangan bisnis melalui sinergi dari berbagai pihak.

IPO yang dilaksanakan Cashlez tersebut dilakukan bersama dengan PT Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi. Seremoni pencatatan saham perdana juga dilaksanakan secara virtual melalui kanal media sosial Bursa Efek Indonesia.

Dari IPO ini, Cashlez melepas jumlah saham sebanyak 250 juta saham baru, dengan harga Rp 350 per saham. Jumlah modal ini meliputi sekitar 17,5 persen dari modal disetor dan ditempatkan pada Cashlez. Secara bersamaan, Perseroan juga menerbitkan Waran Seri I dengan rasio 1:1.

Sampai saat ini, jumlah merchant Cashlez mencapai lebih dari 7.000 merchants, 88 persen diantaranya terdiri dari usaha menengah kecil mikro (UMKM). Untuk akhir tahun ini, kata Teddy, jumlah merchant yang bergabung dengan Cashlez diproyeksikan akan mencapai 10 ribu merchants.

Sebagai catatan, kinerja perusahaan Cashlez pada 2019 meningkat dibandingkan dari tahun sebelumnya. Nilai Gross Transaction Value (GTV) Perseroan pada akhir 2019 meningkat menjadi Rp 3,8 miliar atau sebesar 183 persen year on year (YoY) growth dari tahun 2018. Target peningkatan GTV selanjutnya diproyeksikan tiga kali lipat dari hasil pada 2019.

“Sebagai perusahaan yang dapat menyediakan multi payment dengan One Stop Solution kami berharap melalui IPO ini dapat terus bertumbuh dan mendorong perekonomian Indonesia dengan membantu para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Teddy.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

3 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

3 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

3 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

10 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

10 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

12 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya