Relaksasi Iuran Jamsostek, Pengusaha Diharapkan Bisa Bayar THR

Kamis, 30 April 2020 16:08 WIB

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik Covid-19.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan akan memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek untuk meringankan beban para pengusaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Harapan kami, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai rapat terbatas dengan presiden via telekonferensi, Kamis, 30 April 2020.

Ida mengatakan, ijin prakarsa penyusunan RPP terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek sudah diberikan dan selanjutnya akan dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami akan rapat antarkementerian dan lembaga untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan selesai dalam waktu yang tidak lama,” ujar dia.

Ida kemudian merinci sejumlah substansi yang diatur dalam RPP. Pertama, penyesuaian iuran dilakukan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiunan (JP). “Untuk JKK dan JKm berupa keringanan, untuk JP berupa penundaan pembayaran. JHT tidak termasuk dalam relaksasi,” ujar Ida.

Untuk JKK, besaran iuran peserta penerima upah akan dibayarkan10 persen dari iuran normal. Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iurannya juga sebesar 10 persen dari nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana ini tercantum dalam PP Nomor 44 tahun 2015. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan.

Advertising
Advertising

Untuk JKm, bagi peserta penerima upah, hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal. “Kemudian bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKm sebesar 600 ribu setiap bulannya. Selanjutnya, bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKm sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” ujar Ida.

Kemudian mengenai iuran jaminan pensiun, diberlakukan penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini dibayarkan sebesar 30 persen dari kewajiban iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sisa iuran 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020,” kata Ida.

Penyesuaian iuran ini dimulai pada April 2020 dan dapat diperpanjang selama tiga bulan. “Sebelum perpanjangan tiga bulan, kami akan lakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menkeu, DJSN dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

7 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

8 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

15 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

23 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

24 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya