Kementerian BUMN Bantah Harga Gula Naik Karena PTPN II
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 29 April 2020 21:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menanggapi tudingan Kementerian Perdagangan bahwa PT Perkebunan Nusantara (Persero) II atau PTPN II yang menjadi sebab kenaikan harga gula dalam beberapa bulan ini.
Menurutnya, tudingan bahwa PTPN II penyebab harga gula naik adalah mengada-ada. Hal itu berdasarkan pada tender atau lelang gula di BUMN tersebut. Berdasarkan data yang didapat, PTPN II menggelar tender dengan gula sebanyak 5 ribu ton dengan hasil harga lelang Rp 12.900 per kilogram.
"Tapi janganlah terlalu mengada-ada gitu. Bahwa 5 ribu ton itu bisa mempengaruhi dan buat harga jadi Rp 17 ribu, itu terlalu mengada-ada," kata dia melalui pernyataannya, Rabu 29 April 2020.
Arya mengatakan dengan jumlah 5 ribu ton gula yang dilelang tersebut, tak mungkin bisa mempengaruhi harga gula secara nasional. Pasalnya total kebutuhan gula di dalam negeri selama setahun mencapai 3 juta ton. Menurutnya, gula tersebut juga belum digelontorkan ke pasar. "Masih ada di gudang," ujarnya.
Arya mengatakan, pihak PTPN II saat ini sudah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN untuk meminta izin menjual gula-gula tersebut di bawah harga lelang. Hal itu guna mencapai HET gula Rp 12.500 per kilogram sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020.
"Sehingga dengan surat tersebut nantinya ketika ada temuan bahwa mereka jual di bawah harga tender mereka tak terkena dikatakan merugikan negara," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Brigadir Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan menemukan maladministrasi terhadap proses lelang yang dilakukan oleh PTPN II di Sumatera Utara.
"Kami sudah melakukan penindakan di PTPN II di Sumatera Utara yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900 per kilogran, bervariasi. Kami juga mengamankan tempatnya," kata Daniel dalam pertemuan virtual Selasa, 28 April 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pemerintah telah menugaskan produsen, baik Badan Usaha Milik Negara dan swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
"Kami mengimbau pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Khususnya dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi," kata Agus.
Berdasarkan temuan Satgas Pangan, menurut Agus, pelelangan gula yang dilakukan PTPN II menyebabkan harga ke distributor melonjak hingga Rp 15 ribu. "Ujungnya di pasaran sekitar Rp 17 ribu," ujarnya.
Dia mengatakan akan menindak tegas produsen yang menjual gula di atas harga eceran tertinggi. Hal itu karena dia melihat saat ini harga gula sudah tinggi.
Saat ini langkah awal dengan memberi imbauan. Bila ternyata sudah terjadi harga semakin tinggi, maka ada tindakan tegas.
Harga yang tinggi, kata dia, mengganggu situasi perdagangan pangan. "Karena gula termasuk bahan pokok. Sekali tetap ada tindakan atau sanksi yang diberikan apabila pelanggaran itu tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku," ujarnya.
EKO WAHYUDI | MUHAMMAD HENDARTYO