Perpu Corona Digugat, Stafsus Menkeu Sebut Ada Kondisi Genting

Rabu, 29 April 2020 14:33 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara menanggapi rencana sejumlah pihak yang memperkarakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Corona.

Sejumlah pihak yang mengajukan Perpu tersebut ke jalur hukum dengan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 itu adalah mantan Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Permohonan kedua dengan perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Kemudian satu perkara lainnya dimohonkan oleh Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020.

Prastowo menjelaskan tekanan ekonomi akibat virus Corona sangat nampak dari nilai tukar yang melemah, IHSG yang tertekan, turunnya penerimaan negara, hingga harga komoditas yang merosot. Lembaga-lembaga internasional sendiri sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global bakal terkontraksi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri hanya berkisar 0,5 persen hingga -3,5 persen.

Oleh karena itu, kondisi genting ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan cepat. Salah satunya dengan merevisi APBN 2020 yang posturnya masih mengasumsikan perekonomian bakal berjalan normal-normal saja.

Advertising
Advertising

"Untuk menangani problem kesehatan dan ekonomi, kota masih terbelenggu oleh UU Keuangan Negara dan UU APBN, terutama tentang batas defisit APBN 3 persen dari PDB," kata Prastowo, Selasa, 28 April 2020.

Adapun prosedur untuk merevisi APBN yang perlu dilalui juga berliku dan bila defisit ditingkatkan di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya Perpu, pemerintah bisa dianggap melanggar UU. Meski begitu, Prastowo menjamin pemerintah tidak akan bermain-main dengan defisit anggaran karena pelaksanaan APBN diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari BPK RI hingga DPR RI.

Pelaksanaan APBN sendiri tidak serta merta mengutamakan pelebaran defisit, tetapi dengan melakukan refocusing, realokasi, penyesuaian belanja, dan optimalisasi saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi, hingga dana BLU, lalu pembiayaan utang.

Setelah realokasi, sebanyak Rp 405,1 triliun diaokasikan untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, social safety net Rp 110 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Kalaupun anggaran yang dibutuhkan lebih tinggi, hal ini pun dimungkinkan lewat Perpu No. 1/2020. "Kadin bilang butuh Rp 1.600 triliun. Nah! Bagaimana mau nambah segitu tanpa Perppu?" kata Prastowo.

BISNIS

Berita terkait

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

1 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

1 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

2 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

3 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

5 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

5 hari lalu

Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

9 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

9 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

16 hari lalu

Pengamat Sebut Indonesia Terancam Twin Deficit, Apa Itu?

Indonesia berisiko menghadapi kondisi 'twin deficit' seiring dengan menurunnya surplus neraca perdagangan.

Baca Selengkapnya