KSPI Sesalkan Pemerintah yang Restui Perusahaan Tunda Bayar THR

Selasa, 28 April 2020 08:49 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, yang merestui perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemerintah semestinya tidak mengabaikan hak buruh.

KSPI tidak setuju dengan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah),” ujar Said dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2020.

Said berpendapat, semestinya di tengah masa pandemi, perusahaan tetap bisa membayar THR secara penuh. Dia mengatakan THR dan upah harus wajib dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran di tengah wabah tetap terjaga.

Seumpama perusahaan merugi atau keuangannya tergoncang, kata Said, manajemen harus membuat laporan kas dan neraca keuangan yang menunjukkan kondisi tersebut. Ia melanjutkan, laporan itu setidak-tidaknya harus menggambarkan keadaan perusahaan selama 2 tahun terakhir.

Nantinya, Laporan itu harus diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik. "Dari hasil audit itulah dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Menurut Said, audit keuangan akan memberikan keadilan bagi buruh. "Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR," ucapnya.

Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal April lalu mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh serta pekerja mengenai pembayaran THR pada tahun ini.

“Kami memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha akibat wabah corona di perekonomian kita. Maka dari itu kami melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja sekaligus,” katanya, 2 April 2020.

Dia menyebutkan, dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawannya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.

“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” ucapnya.

Selain itu, Ida mengatakan, pemerintah juga memberikan skema kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran THR. Salah satu kelonggaran itu berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Berita terkait

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

6 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

6 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

7 hari lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

10 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

14 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

18 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

23 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

25 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya