Ini Pedoman Sanksi dari BKN untuk ASN yang Nekat Mudik

Senin, 27 April 2020 13:29 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat edaran pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa darurat Virus Corona alias COVID-19. Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 ditetapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 24 April 2020.

"Surat Edaran ini pada pokoknya mengatur beberapa hal, seperti kategori pelanggaran, jenis hukuman yang bisa dikenakan, juga tata cara menjatuhkan hukuman disiplin, lalu kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian memantau aktivitas Aparatur Sipil Negara," ujar Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf dalam siaran langsung, Senin, 27 April 2020.

Surat edaran tersebut akan melengkapi beberapa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang sebelumnya telah diterbitkan, antara lain Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020. Surat itu pada pokoknya mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19.

Berdasarkan surat edaran pedoman itu, pelanggaran disiplin tersebut dibagi kepada tiga kategori. Kategori pertama adalah perjalanan atau mudik yang dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020.

Berikutnya kategori kedua, yaitu ASN yang pulang kampung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020. Terakhir, ASN yang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020.

Berdasarkan edaran tersebut, ASN yang memenuhi pelanggaran kategori pertama akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan. Sementara untuk pelanggaran kategori kedua dan ketiga dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang dan berat.

"Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Supranawa.

Berikutnya, pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada masa darurat Corona ke dalam aplikasi SAPK pada alamat web sapk.bkn.go.id.

Sebelumnya, Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Dari edaran itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah maupun mudik. Apabila terpaksa perlu keluar kota, pegawai pelat merah harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian.

Selain melarang bepergian ke luar daerah, ASN juga tidak diperkenankan mengajukan cuti selama masa darurat Covid-19. Di sisi lain, pejabat pembina kepegawaian juga tidak boleh memberi izin cuti pada ASN.

Cuti PNS bisa diajukan apabila berkenaan dengan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. Adapun alasan penting yang dimaksud dalam beleid tersebut terbatas apabila ada salah satu anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

1 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

5 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya