Mudik Dilarang, Kapal Laut Tak Angkut Penumpang hingga 8 Juni

Kamis, 23 April 2020 21:05 WIB

Penumpang KRI Makassar-590 turun membawa barang-barang mereka saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut mengadakan program mudik gratis menggunakan KRI Makassar-590 dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya untuk melancarkan arus mudik dan meringankan beban masyarakat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menghentikan seluruh operasional kapal laut yang mengangkut penumpang selama aturan pelarangan mudik diberlakukan. Aturan penghentian operasional kapal laut berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

"Untuk kapal laut, kebijakan ini berlaku lebih lama daripada moda transportasi lainnya karena ada pelayaran jarak jauh," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 23 April 2020.

Meski operasional kapal penumpang dihentikan, Agus menerangkan kapal-kapal yang mengangkut kebutuhan logistik masih akan tetap berlayar. Pengecualian juga berlaku untuk kapal dengan kepentingan pemulangan WNI dan WNA.

Kemudian, kapal lain yang boleh berlayar adalah kapal TNI/Polri, pegawai negeri sipil, dan kapal-kapal kecil yang berlayar dalam jarak pendek. "Kami berikan diskresi untuk tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah merumuskan aturan larangan mudik untuk Lebaran 2020 guna mencegah adanya penyebaran virus corona. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.

Dalam beleid itu, Kementerian Perhubungan menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku untuk semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat. Larangan juga berlaku untuk angkutan pribadi.

Rencananya, aturan ini akan berakhir pada waktu yang berbeda-beda untuk masing-masing sektor transportasi. Untuk transportasi darat, peraturan berlaku hingga 31 Mei 2020. Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020 dan angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

1 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

21 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

3 hari lalu

Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya