Permenhub Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Ini Kata Gojek

Senin, 13 April 2020 17:45 WIB

Komisaris Utama Gojek Garibaldi Thohir (kanan) dan Chief Operations Officer Gojek Hans Patuwo (kiri), menyambut kedatangan impor masker untuk disediakan kepada para mitra driver dan tenaga medis Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, 1 April 2020. Foto/istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan multiaplikasi, Gojek, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang didalamnya memuat aturan tentang oprasional angkutan ojek online di zona pembatasan sosial bersakala besar (PSBB). Chief of Corporate Affairs
Gojek Nila Marita mengatakan pihaknya menyambut baik beleid itu.

"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2020.

Peraturan yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu sebelumnya mengizinkan angkutan sepeda motor mengangkut penumpang. Dengan beleid ini, Nila menilai mitra pengemudi akan terbantu lantaran penghasilan mereka akan tetap ada.

Adapun saat ini, Nila mengakui masih menunggu secara resmi pemberlakuan peraturan tersebut. Sembari menanti diimplementasikan, Nila menjelaskan perseroan telah menyiapkan pelbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Misalnya dengan membagikan paket kesehatan kepada pengemudi di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.

Berdasarkan dokumen Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan mengatur pengemudi yang mengendarai angkutan kendaraan roda dua harus memenuhi standar protokol keamanan khusus di zona PSSB. Secara terperinci, standar itu meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pegendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. "Kami harapkan diatur di algoritma. Protokol itu akan dikuatkan oleh aplikator," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.

Budi mengklaim sudah merundingkan mekanisme tersebut dengan dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi, kedua aplikator sepakat untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci terkait teknis pengawasan protokol kesehatan tersebut di lapangan. Ia hanya menyebut pengemudi dapat memperoleh teguran dari aparatur seandainya tertangkap tak memenuhi unsur-unsur keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Budi juga meminta pengguna ikut melakukan pengawasan. "Seandainya pengemudi tidak memenuhi protokol kesehatan, penumpang bisa menuntut. Jadi pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga masyarakat," katanya.


FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

1 hari lalu

Pengguna LRT Jabodebek Mencapai 1,4 Juta di April 2024

Jumlah penumpang Light Rail Transit atau LRT Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) selama April 2024 sebanyak 1.402.933 orang.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

1 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

3 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

4 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

5 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

5 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

8 hari lalu

KCIC Sebut Cuaca Buruk Picu Keterlambatan Perjalanan Kereta Cepat Whoosh

Cuaca buruk membuat perjalanan kereta cepat Whoosh mengalami keterlambatan. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberi kompensasi makanan dan minuman untuk penumpang.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

9 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya