Kemenhub Serahkan Protokol Keamanan Ojek Online ke Aplikator

Minggu, 12 April 2020 14:45 WIB

Pengemudi ojek online melintas tanpa penumpang di dekat spanduk bertuliskan imbauan waspada terhadap COVID-19 di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Saat berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, ojol dilarang membawa penumpang dan hanya boleh mengantarkan makanan dan barang. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek berbasis aplikasi atau ojek online beroperasi di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pengemudi yang mengendarai angkutan kendaraan roda dua harus memenuhi standar protokol keamanan khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan implementasi pemenuhan protokol keamanan khusus ojek online akan diatur oleh aplikator melalui mekanisme tertentu. "Kami harapkan diatur di algoritma. Protokol itu akan dikuatkan oleh aplikator," ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.

Budi mengklaim sudah merundingkan mekanisme tersebut dengan dua aplikator besar, yakni Grab Indonesia dan Gojek. Menurut Budi, kedua aplikator sepakat untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah.

Meski demikian, Budi tidak menjelaskan secara terperinci terkait teknis pengawasan protokol kesehatan tersebut di lapangan. Ia hanya menyebut pengemudi dapat memperoleh teguran dari aparatur seandainya tertangkap tak memenuhi unsur-unsur keamanan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selanjutnya, Budi juga meminta pengguna ikut melakukan pengawasan. "Seandainya pengemudi tidak memenuhi protokol kesehatan, penumpang bisa menuntut. Jadi pengawasan ini bukan hanya dilakukan oleh petugas, tapi juga masyarakat," katanya.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memperoleh laporan dari aplikator terkait kondisi mitra pengemudinya di masa pandemi Covid-19. Dalam laporan tersebut, pengemudi ojek online disebut mengalami penurunan pemesanan jasa angkutan penumpang hingga 80 persen.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris mengatakan penyusunan beleid yang diterbitkan kementeriannya pada 9 April lalu tidak hanya mempertimbangkan konteks tertentu. Namun juga keberlangsungan ekonomi masyarakat.

"Sepanjang protokol-protokol kesehatan itu tidak diabaikan, Kementerian membuka peluang," katanya. Tak hanya untuk ojek online, sejatinya aturan ini berlaku pula untuk kendaraan pribadi dan ojek-ojek pangkalan.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan saat ini perseroannya masih menunggu aturan Kementerian Perhubungan resmi diundangkan. "Namun, pada dasarnya kami mengapresiasi," katanya saat dihubungi Tempo.

Tri mengatakan keputusan pemerintah itu telah sesuai dengan masukan aplikator dan para pengemudi. Ia memastikan, saat ini Grab akan mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Sebelumnya, beleid anyar yang diterbitkan Kementerian Perhubungan itu menyangkut beberapa bahasan terkait operasional transportasi di masa pandemi virus corona. Dalam Pasal 11 beleid itu diatur mekanismen angkutan sepeda motor yang akan membawa penumpang harus memenuhi standar keselamatan.

Secara terperinci, standar itu meliputi aturan pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pegendara harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengemudi yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

Berita terkait

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

16 jam lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

20 jam lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

21 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

1 hari lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

1 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

1 hari lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

2 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

3 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

4 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya