Permenhub yang Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Dikecam

Minggu, 12 April 2020 10:32 WIB

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang sebelumnya berlakunya PSBB di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dan layanan konsumen, Agus Pambagio, menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan pelbagai peraturan tentang protokol kesehatan. Beleid dengan judul Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu salah satunya mengatur tentang pengecualian terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Agus menyebutkan secara khusus pada Pasal 11 ayat (1) huruf d tertulis: dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan... "Sangat menyesatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020.

Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 yang mengatur penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak. Selain itu, ia juga menilai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di zona PSBB.

Dengan adanya peraturan baru Menteri Perhubungan ini, ia menilai pemerintah malah akan menghadapi masalah baru. Agus juga khawatir, dalam pelaksanaan di daerah PSBB seperti Jakarta, Permenhub ini akan membuat pemerintah provinsi tak bisa melaksanakan aturan sesuai yang telah disusun oleh gubernur. "Akan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," katanya.

Padahal, menurut Agus, tanpa penindakan, hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak berguna. Sebab, penularan itu mungkin terjadi di angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.

Advertising
Advertising

Menurut Agus, selama berlangsung tiga hari di Jakarta, penerapan PSBB khususnya terkait angkutan orang atau penumpang, sudah berjalan baik. Penerapan tersebut bahkan akan disusul oleh kota lainnya yang berdekatan dengan Jakarta untuk membantu menurunkan angka penyebaran virus corona.

Dengan begitu, ia meminta Kementerian Perhubungan segera mencabut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan kurva penyebaran virus corona di zona merah.

Kementerian Perhubungan melalui beleid itu sebelumnya memang telah mengizinkan transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, mengangkut penumpang di zona PSBB. Aturan itu terbit pada 9 April 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya pada Sabtu petang, 11 April 2020.

Peraturan yang dimaksud meliputi pelbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi. Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.

Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

25 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

26 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

26 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

27 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

28 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

30 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya