Permenhub yang Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB Dikecam
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 12 April 2020 10:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dan layanan konsumen, Agus Pambagio, menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan pelbagai peraturan tentang protokol kesehatan. Beleid dengan judul Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu salah satunya mengatur tentang pengecualian terhadap operasional ojek online atau ojol di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Agus menyebutkan secara khusus pada Pasal 11 ayat (1) huruf d tertulis: dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan... "Sangat menyesatkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020.
Aturan yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 yang mengatur penumpang kendaraan, baik umum maupun pribadi, harus mengatur jarak. Selain itu, ia juga menilai Peraturan Menteri Perhubungan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di zona PSBB.
Dengan adanya peraturan baru Menteri Perhubungan ini, ia menilai pemerintah malah akan menghadapi masalah baru. Agus juga khawatir, dalam pelaksanaan di daerah PSBB seperti Jakarta, Permenhub ini akan membuat pemerintah provinsi tak bisa melaksanakan aturan sesuai yang telah disusun oleh gubernur. "Akan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," katanya.
Padahal, menurut Agus, tanpa penindakan, hukum pelaksanaan PSBB menjadi tidak berguna. Sebab, penularan itu mungkin terjadi di angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi.
Menurut Agus, selama berlangsung tiga hari di Jakarta, penerapan PSBB khususnya terkait angkutan orang atau penumpang, sudah berjalan baik. Penerapan tersebut bahkan akan disusul oleh kota lainnya yang berdekatan dengan Jakarta untuk membantu menurunkan angka penyebaran virus corona.
Dengan begitu, ia meminta Kementerian Perhubungan segera mencabut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Upaya ini dilakukan untuk menurunkan kurva penyebaran virus corona di zona merah.
Kementerian Perhubungan melalui beleid itu sebelumnya memang telah mengizinkan transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, mengangkut penumpang di zona PSBB. Aturan itu terbit pada 9 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya pada Sabtu petang, 11 April 2020.
Peraturan yang dimaksud meliputi pelbagai hal tentang persiapan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan pengemudi. Misalnya, pengendara wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan.
Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang pun harus memastikan bahwa suhu badannya normal dan tidak sedang sakit. Adapun aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.