Corona, Kemenkeu Alokasikan Dana Desa Rp 24 T untuk Bansos

Rabu, 8 April 2020 18:21 WIB

Warga antre untuk mendapatkan makan siang gratis di Kampung Lio Genteng, Bandung, Jawa Barat, 8 April 2020. Beberapa warga di wilayah tersebut kehilangan pekerjaa lantaran area tempat mereka biasa berdagang berada di daerah karantina wilayah yang harus bebas dari aktivitas perdagangan untuk menghindari penyebaran virus Corona. TEMPO/Prima Mulia

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Keuangan menyiapkan program bantuan sosial untuk masyarakat miskin di perdesaan yang terkena dampak wabah Virus Corona alias COVID-19. Bantuan sosial itu akan diambil dari anggaran dana desa tahun ini, sehingga tidak ada penambahan anggaran untuk program tersebut.

"Jadi itu berupa tambahan dana untuk masyarakat miskin, jadi itu menu baru dari dana desa yaitu berupa bantuan langsung tunai atau bantuan sosial yang diberikan kepada desa," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi video, Rabu, 8 April 2020.

Astera mengatakan alokasi dana desa yang akan digelontorkan akan bergantung kepada data penerima di desa. Diperkirakan alokasinya sekitar Rp 24 triliun atau sekira 25 hingga 30 persen dari total anggaran dana desa di APBN 2020 yang mencapai Rp 72 triliun.

Untuk memastikan siapa saja yang menerima manfaat dari bantuan sosial itu, Astera mengatakan pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan melakukan pendataan. "Kemendes akan menurunkan relawan ke desa untuk mendata keluarga mana yang eligible dapat," ujar dia.

Astera berujar kriteria penerima manfaat antara lain keluarga miskin atau tidak mampu yang tinggal di desa. Selain itu, mereka juga dipastikan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah desa. Diperkirakan jumlah penerima manfaat bisa mencapai 5,8 juta keluarga.

Data tersebut, tutur Astera, akan diverifikasi juga dengan data dari Kementerian Sosial. Sehingga, pemerintah akan mendapat gambaran yang lengkap mengenai keluarga yang berhak menerima bantuan itu. Rencananya, bantuan yang akan digelontorkan adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

"Kalau pendataan sudah dilakukan, April bisa disalurkan. Kami perkirakan perlu dua pekan untuk melakukan pendataan," tutur Astera. "Karena ini bantuan, kita akan tingkatkan pengawasan bahwa orang tersebut eligible dapat bantuan."

Berita terkait

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

6 jam lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

18 jam lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

12 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

13 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

13 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

27 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

28 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

31 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

33 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

37 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya