BEI Akan Luncurkan Insentif untuk Anggota Bursa

Jumat, 3 April 2020 09:56 WIB

Karyawan melintas di depan layar pergerakan IHSG, Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Pasca libur Lebaran, perdagangan IHSG dibuka menguat 90,91 poin atau 1,4 persen ke 6.300,036, sementara pada sore harinya IHSG diutup di level 6.289,61. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan relaksasi bagi para anggota bursa yang memiliki rata-rata modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di bawah Rp30 miliar atau mendekati batas minimum yang dipersyaratkan.

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan saat ini otoritas tengah memantau AB yang memiliki MKBD mendekati batas minimum yang dipersyaratkan. Bahkan, pihaknya menyebut akan ada relaksasi yang akan dikeluarkan untuk menjaga kinerja sekuritas di tengah kondisi volatilitas pasar akibat penyebaran COVID-19.

“Nanti akan ada relaksasi yang akan diumumkan pada saatnya,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis 2 April 2020.

Laksono menyebut BEI sebelumnya telah mengeluarkan relaksasi berupa pelonggaran aturan haircut saham anggota indeks LQ45 dan non-LQ45. Menurutnya, kebijakan itu akan membantu sekuritas.

Advertising
Advertising

“Supaya mereka bisa trading tanpa MKBD-nya menyentuh batas minimum,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Dari data yang dihimpun Bisnis melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 21 sekuritas anggota bursa (AB) yang saat ini memiliki rata-rata MKBD di bawah Rp30 miliar hingga Kamis 2 April 2020, pukul 15:15 WIB.

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar menyampaikan penyesuaian nilai haircut diharapkan dapat merelaksasi pasar dan memberikan stimulus kepada Anggota Kliring. Dengan demikian, kapasitas yang dimiliki meningkat dalam bertransaksi di bursa.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung agar pasar tetap kondusif dan terlaksana secara teratur, wajar serta efisien," kata dia.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan kondisi pasar saat ini tidak wajar. Budi menilai pemberian relaksasi saat ini terbilang masuk akal.

“(Relaksasi yang memungkinkan) paling berupa pengurangan minimum MKBD untuk beberapa bulan,” ujarnya.

Budi menyarankan agar beberapa perusahaan sekuritas kecil melakukan merger. Strategi itu dapat dilakukan apabila perseroan sering tidak dapat memenuhi batas MKBD minimum.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

2 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

4 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

6 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

6 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

9 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya