Menteri ESDM Bakal Teken Aturan Harga Gas Industri Pekan Ini
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 2 April 2020 15:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan aturan tentang harga gas industri akan ditandatangani pada pekan ini. Pemberlakuan harga gas industri pada kisaran US$6 per MMbtu akan terus dilanjutkan pemerintah.
Arifin menjelaskan aturan tersebut akan terbit dalam beberapa hari ke depan. Adapun beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas industri. “Sebentar lagi, mudah-mudahan minggu ini, tunggu formalitas,” katanya, Kamis, 2 April 2020.
Ia sebelumnya menjelaskan penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan agar bisa menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri. Konsekuensinya, menurut Arifin, akan terjadi di bidang hulu gas.
Arifin menyebutkan penerimaan pemerintah bisa berkurang tapi bisa dikompensasi dengan pengurangan biaya subsidi dan pengurangan biaya kompensasi PLN. "Juga terdapat penghematan dari konversi bahan bakar pembangkit listrik dari diesel ke gas," ujar Arifin.
Arifin sebelumnya menjelaskan untuk mendukung kebijakan harga gas untuk industri itu, dibuka opsi untuk impor LNG. Kementerian ESDM tengah memastikan kesiapan infrastruktur yang ada, agar bisa mengoptimalkan aliran gas ke depannya.
Secara umum, kata Arifin, perlu waktu 2 – 3 tahun untuk menyambung seluruh aliran pipa gas mulai dari ujung Sumatera hingga ke ujung Jawa. "Selain pipa, kita harus bisa memiliki receiving terminal sehingga LNG tersebut bisa ditampung di receiving-receiving terminal supaya bisa disalurkan kepada pemakai," katanya.
Selain opsi impor gas, kata Arifin, pemerintah juga membahas potensi komponen pembentuk harga gas yang masih bisa ditekan. Ia memperkirakan biaya transportasi dan distribusi masih bisa ditekan antara US$1,5 - US$2 per MMbtu.
BISNIS