Respons OJK Soal Perusahaan Pembiayaan Setop Kredit Mobil Baru

Reporter

Bisnis.com

Minggu, 29 Maret 2020 04:33 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai penghentian pembiayaan kredit mobil baru oleh beberapa perusahaan pembiayaan. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot berharap pelaku multifinance untuk tetap menjalankan bisnis seperti biasa.

"Kami, OJK, tetap menganjurkan perusahaan pembiayaan untuk melanjutkan bisnisnya dengan tetap memperhatikan risk taking capacity," ujarnya kepada Bisnis, Jumat, 27 Maret 2020.

Sebelumnya, sejumlah pelaku multifinance dikabarkan mulai menghentikan pembiayaan mobil baru karena khawatir angsuran nasabah tidak dibayarkan, setelah dikeluarkannya kebijakan pelonggaran kredit oleh pemerintah dan OJK serta kekhawatiran mengenai dampak virus corona terhadap pendapatan masyarakat.

Sekar mengatakan OJK memahami dalam situasi saat ini, pertumbuhan bisnis bakal mengalami penyesuaian. Kapasitas multifinance untuk tumbuh atau tidak tumbuh, kata dia, juga harus dipahami bersama oleh masyarakat, sebagai bagian dari strategi bisnis dan pelayanan kepada para nasabah.

Sejumlah perusahaan multifinance mulai menghentikan penjualan mobil ke masyarakat sebagai antisipasi kredit macet dari ekonomi nasabah yang terdampak corona.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan ada leasing yang berhenti berjualan mobil baru. "Adalah yang berhenti jualan mobil baru, karena kekhawatiran ada jaminan enggak dia [nasabah] bayar? Kalau pemerintahnya bilang enggak bayar. Masyarakat sadar tidak tindakan [tidak bayar angsuran] ini? Wajarlah perusahaan takut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis, 26 Maret 2020.

Informasi yang diterimanya dari sejumlah dealer mobil di ibu kota, ada leasing yang mulai menghentikan penjualannya setelah beredar informasi tentang pelonggaran kredit dari pemerintah.

Kekhawatiran pelaku multifinance menurutnya wajar terjadi, karena perusahaan itu mendapatkan dana utamanya dari bank. Apabila para nasabah berhenti membayar angsuran, tentu perusahaan multifinance akan mengalami masalah membayarkan kewajibannya ke bank sebagai sumber pendanaan.

"Apalagi bank itu juga nanti akan takut kasih duit ke multifinance, gimana mau berjalan, tutup nanti semua multifinance. Kalau sudah tutup masyarakat mau bagaimana?" ujarnya.

Selasa lalu Presiden Jokowi menyatakan kebijakan pelonggaran kredit kepada UMKM. Pelonggaran ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan.

“Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” kata Jokowi.

BISNIS

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

3 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

3 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

4 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

5 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

5 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

7 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

10 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

11 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya