Corona, Driver Ojol Dapat Bantuan Tunai Hingga Keringanan Cicilan

Kamis, 26 Maret 2020 21:05 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua insentif diberikan pemerintah untuk pekerja informal harian seperti pengemudi atau driver ojek online di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Insentif ini diberikan di untuk menjaga daya beli para driver.

“Pemerintah terus mendampingi komponen ekonomi kita agar tetap mampu bangkit dan selesaikan masalah ini,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dalam konferensi pers online bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2020.

Sepanjang bulan, penyebaran virus corona yang terus meluas telah memaksa pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dan beribadah dari rumah. Akibatnya, mobilitas masyarakat dan jumlah pendapatan dari supir ojek online pun berkurang.

Adapun insentif yang diberikan yaitu sebagai berikut:

Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Susi mengatakan, kelompok masyarakat yang paling terdampak virus corona bakal mendapat BLT dari pemerintah. Kelompok ini terdiri dari pedagang di warung dan toko kecil, pedagang pasar, pengemudi atau driver ojek online, hingga pekerja harian yang ada di pusat perbelanjaan.

Advertising
Advertising

Bantuan untuk driver ojek online dan pedagang ini khusus diberikan di perkotaan, karena menjadi area yang paling terdampak virus corona dibandingkan pedesaan. Untuk itu, pemerintah pusat akan meminta data dari pemerintah daerah, asosiasi pasar, perusahaan ojek online, Gojek dan Grab, hingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Penundaan Cicilan Motor
Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan finalisasi aturan relaksasi kredit alias penundaan cicilan motor di lembaga non-bank, seperti leasing company. “Kemarin presiden sudah sampaikan relaksasi bunga dan penundaan cicilan satu tahun ini sedang dirumuskan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Susi.

Beberapa hari lalu, relaksasi kredit untuk pekerja informal harian seperti driver ojek online sudah diluncurkan OJK. Relaksasi ini diatur dalam Peraturan OJK NoMOR 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Namun, relaksasi baru sebatas kredit di perbankan.

Insentif Rp 100 Miliar dari Perusahaan
Insentif tidak hanya diberikan pemerintah. Pimpinan hingga karyawan di salah satu perusahaan penyedia jasa ojek online, Gojek Indonesia, bersama-sama memangkas gaji mereka dan mendonasikan untuk membantu ratusan ribu mitra perusahaan, baik pengemudi dan merchant.

“Mereka pahlawan tanpa pamrih, mereka yang terus bekerja dan berjuang di jalan,” kata Co-CEO Gojek, Andre Soelistyo dalam Media Conference Call di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. Sampai hari ini, dana yang sudah terkumpul mencapai Rp 100 miliar dan masih akan terus bertambah.

Uang ini salah satunya bersumber dari gaji Andre dan jajaran manajemen senior Gojek lainnya. Gaji tahunan mereka selama 12 bulan ke depan dipotong 25 persen untuk diberikan kepada driver hingga merchant.

Andre mengatakan, situasi ini pun membuat pendapatan dari para mitra Gojek pun ikut menurun. Sebab, mobilitas dari para pelanggan mereka berkurang dengan adanya himbauan bekerja dari rumah dan social distancing. Sehingga, dana bantuan ini pun dimaksudkan untuk mendukung stabilitas finansial mitra driver sambil mereka menunggu situasi kembali kondusif.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

5 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

12 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

28 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

29 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

29 hari lalu

Warganet Mengeluh Susah Dapat Ojol, Ternyata Ini Alasannya

Menjelang Lebaran 2024, warganet mengeluhkan sulit mendapatkan ojek online (ojol). Lantas, apa yang menyebabkan kesulitan mencari ojol?

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

31 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

33 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

37 hari lalu

SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Baca Selengkapnya

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

37 hari lalu

Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

Payaman menilai aplikator wajib memberikan THR kepada ojol karena masuk kategori pekerja dengan jam kerja tidak tentu.

Baca Selengkapnya

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

39 hari lalu

Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya