Izin Impor Barang Medis untuk Corona Dilimpahkan ke BNPB

Senin, 23 Maret 2020 12:28 WIB

Prajurit TNI mengecek kelengkapan usai Upacara Satgas Bantuan Kemanusiaan WNI di Pulau Sebaru dalam geladak KRI Banda Aceh-593 di Mako Kolinlamil, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020. Sebanyak 195 personel Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) terdiri dari TNI-Polri, BNPB, Kemenkes, dan aparat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu diperbantukan untuk menangani observasi 188 WNI dari ABK World Dream di Pulau Sebaru. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Tempo.Co, Jakarta - Pemerintah resmi mengalihkan izin impor kebutuhan alat medis untuk keperluan penanganan virus corona atau Covid-19 ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau satu pintu. Kebijakan itu dilakukan untuk mempercepat penyediaan peranti kesehatan di masa pandemi.

"Karena sebelumnya barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona itu banyak yang terkena pembatasan impor di Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.

Syarif mengatakan Bea Cukai dan BNPB telah meneken aturan bersama terkait pengalihan izin impor tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/BNPB/2020 dan Surat Keputusan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Pelayanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun dalam dokumen yang diterima Tempo, aturan itu sekaligus akan membebaskan bea masuk dan cukai serta pungutan dalam rangka impor atau PDRI. Selanjutnya, impor barang tidak akan dipungut PPB dan PPnBM. "Dikecualikan untuk PPh Pasal 22 Impor. Pengecualian juga berlaku untuk ketentuan tata niaga impor," tulis dokumen itu.

Aturan ini berlaku untuk pemohon dari kementerian atau lembaga, yayasan non-profit, perseorangan atau swasta non-komersial, dan perseorangan/swasta komersial. BNPB dan Bea Cukai menerapkan prosedur berbeda untuk masing-masing pemohon.

Pertama, untuk kementerian dan lembaga, pemohon wajib mengajukan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor. Selanjutnya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor.

Kemudian, kementerian dan lembaga mengakukan permohonan ke Kanwil atau KPU Bea Cukai sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019. Setelah itu, SKMK pembebasan akan terbut.

Adapun untuk yayasan atau lembaga non-profit, pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor. Selanjutnya, BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian.

Setelah itu, yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012. Bila disetujui, SKMK pembebasan akan terbit.

Jika impor ditujukan untuk perseorangan atau swasta non-komersial, pemohon wajib menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit. Hibah itu harus dibuktikan dengan gift-certificate.

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A atau skema pemohon kementerian/lembaga. Bila barang dihibahkan ke yayasan, pemohon akan mengajukan permohonan sesuai skema B atay prosedur yayasan/lembaga non-profit. Setelah itu, barulah SKMK pembebasan diterbitkan.

Sedangkan untuk perseorangan atau swasta dengan tujuan komersial, pemohon tidak akan memperoleh fasilitas fiskal. Artinya, pemohon tetap harus membayar bea masuk, bea cukai, dan PDRI. Meski demikian, pemenuhan ketentuan tata-niaga impornya tetap melalui BNPB dengan cara mengajukan permohonan rekomendasi.
"Jadi impor barang kebutuhan penanganan Covid-19 (virus corona) tetap ditangani terpusat oleh BNPB.

Namun, BNPB tetap berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi izin impor. Adapun standar operasional prosedur terkait pengalihan izin itu mulai berlaku sejak aturan diterbitkan, yakni 20 Maret 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengatakan pengalihan izin ini berlaku untuk sementara. "Selama operasi Gugus Covid-19 berlangsung," katanya.

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

5 jam lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

20 jam lalu

BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp 2,5 Miliar untuk Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB menyalurkan dana siap pakai sebesar Rp 2,15 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan darurat banjir dan tanah

Baca Selengkapnya

BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

21 jam lalu

BNPB Kirim Helikopter dan Pesawat Caravan untuk Bantu Korban Banjir di Sulawesi Selatan

BNPB minta masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi curah hujan, khususnya pada wilayah yang masih terdampak banjir dan tanah longsor.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

23 jam lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

1 hari lalu

Dua Dusun Sempat Terisolir Banjir di Kabupaten Enrekang, BNPB Ingatkan Risiko Longsor Susulan

Banjir dan longsor melanda Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, sejak Jumat dinihari lalu. Diipicu hujan intensitas tinggi pada 04.00 WITA.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

1 hari lalu

BNPB: Banjir dan Longsor di Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan, Dua Dusun Masih Terisolir

Berdasarkan informasi BNPB, dua desa masih terisolir akibat banjir dan longsor di Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

2 hari lalu

Deretan 5 Fakta Mengenai Banjir di Sulawesi Selatan

Kepala Pusat Data, Informasi BNPB, Abdul Muhari mengatakan 14 warga yang meninggal dunia akibat banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

3 hari lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

3 hari lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya