Kominfo Buka Masukan dari Masyarakat Soal Aturan IMEI

Rabu, 18 Maret 2020 12:51 WIB

Proses sosialisasi aturan IMEI terkait ponsel ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI. Masukan dari masyarakat dijaring dari tanggal 18 hingga 25 Maret 2020.

"Hal tersebut guna melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Maret 2020.

Adapun RPM tersebut, kata Ferdinandus, disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity. Pengaturan itu membutuhkan penyesuaian atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

Perubahan atau penyesuaian dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 dalam RPM tersebut antara lain adalah penyesuaiaan beberapa definisi yaitu Sistem Informasi Industri Nasional, Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), Daftar Putih dan Daftar Hitam.

Kemudian perubahan terjadi pada Pasal 3 yang mengatur bahwa setiap penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan atau perangkat telekomunikasi sebelum diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler. Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing, serta daftar IMEI yang sudah dipairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 4 yang mengatur bahwa alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diberikan akses jaringan bergerak seluler dan dikenakan pembatasan akses jaringan bergerak seluler.

Berikutnya revisi terjadi pada Pasal 5 bahwa penyelenggara wajib menyediakan sistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses maupun melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berupa perangkat EIR dan CEIR. Perubahan Pasal 6 mengatur penyelenggara wajib menyampaikan Identitas perangkat pengguna yang sudah terhubung pada jaringan penyelenggara untuk di daftarkan sebagai Daftar Putih.

Selain itu, perubahan Pasal 7 mengatur penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam. Perubahan Pasal 11 mengatur penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari atau ke SIBINA dan/atau CEIR.

Adapun perubahan Pasal 13 terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Berita terkait

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

6 jam lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

15 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Seputar Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Jokowi mengharapkan pembukaan Indonesia Digital Test House (IDTH) di BBPPT dapat memperkuat ekosistem digital lokal. Berikut hal-hal seputar IDTH.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

2 hari lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

4 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

4 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

5 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya