Jokowi Minta Penurunan Harga Gas Industri Beri Nilai Tambah

Reporter

Antara

Rabu, 18 Maret 2020 11:56 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. Jokowi meminta agar masyarakat Indonesia untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah guna mencegah penularan virus Corona. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar rencana penurunan harga gas industri dapat benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

"Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi, sehingga pemberian insentif penurunan gas akan memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi kita, memberikan nilai tambah," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat terbatas dengan topik "Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi" yang dilangsungkan melalui "video conference" dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju.

"Terkait harga gas untuk industri kita sudah berbicara pada 6 Januari yang lalu, dan saat itu saya telah memberikan tiga opsi yang saya minta dihitung dikalkulasi," ungkap Presiden.

Opsi pertama mengurangi atau bahkan menghilangkan jatah pemerintah, kedua pemberlakuan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasokan dalam negeri dan ketiga bebas impor gas untuk industri.

"Saya minta ratas hari ini saya bisa diberikan hitung-hitungan, kalkulasi seperti apa," ungkap Presiden.

Industri yang diberikan insentif menurut Presiden harus mampu meningkatkan kapasitas produksi.

"Lalu meningkatkan investasi barunya, industri yang diberi insentif juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya ebih kompetitif. Industri yang diberi insentif harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Presiden.

Presiden juga meminta evaluasi dan monitoring secara berkala harus dilakukan terhadap industri-industri yang diberikan insentif.

"Harus ada disinsentif, harus ada 'punishment' sehingga industri memiliki 'performance' sesuai yang kita inginkan," ungkap Presiden.

Rencananya, per 1 April 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016, harga gas industri adalah sebesar 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU).

Terdapat tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus, yaitu industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Berdasarkan regulasi harga gas ditentukan beberapa hal, di antaranya harga beli, regasifikasi, distribusi, dan niaga. Untuk harga beli dari hulu sudah memberikan kontribusi 70 persen, biaya transmisi 13 persen dan distribusi 17 persen.

ANTARA

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

32 menit lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

2 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

6 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

13 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

14 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

14 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya