Kadin Akui Nilai Pesangon dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Reporter

Eko Wahyudi

Sabtu, 14 Maret 2020 20:40 WIB

Massa gabungan Buruh dan Mahasiswa membentangkan spanduk saat menggelar aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengakui pada draf RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ada pengurangan jumlah nilai pesangon yang diperoleh para pekerja dan buruh.

"Jadi memang ada revisi pesangon. (Pesangon) jadi kurang dari 34 kali, menjadi 28 kali. Tetapi ada kepastian lain yang diberikan," kata Rosan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Maret 2020.

Rosan mengatakan, sisi tersebut jangan hanya dilihat secara prematur. Menurutnya, kepentingan buruh dan pengusaha mempunyai porsi yang sama dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. "Jadi tanpa buruh, pengusaha nggak ada apa-apa. Buruh tanpa pengusaha siapa kasih kerja. Yang harus dilihat kepentingan nasional," ujarnya.

Terkait Kebijakan penurunan jumlah nilai pesangon pekerja, kata Rosan, langkah ini terpaksa diambil oleh pemerintah demi mendorong sektor investasi dalam negeri agar semakin bergairah. Sebab berdasarkan data, Indonesia termasuk negara tertinggi di dunia yang memberikan besaran nilai pesangon bagi para buruh.

"Kalau ini dibuka, bukan hanya teman-teman serikat buruh aja. Tapi teman-teman pengusaha juga protes awalnya," kata Rosan.

Advertising
Advertising

Dia melanjutkan, dalam RUU Cipta Kerja diatur pula insentif yang akan diterima oleh para pekerja kontrak. Menurutnya, mereka bisa mendapatkan hak yang sama seperti karyawan tetap. "Dulu kalo kontrak tidak dapat pesangon, sekarang dapat. Jaminan sosial dapat, Jaminan keselamatan dapat, pesangon dapat. Dulu engga dapat,” tuturnya.

Menurutnya, draf beleid tersebut telah masuk ke parlemen, dan akan segera dibahas bersama anggota DPR RI setelah masa reses berakhir pada 22 Maret 2020.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut RUU Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.

"Di Undang-Undang No 13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan), cukup tinggi pesangonnya," katanya seusai mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun tim kementerian, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya. Ini disebabkan tingginya pesangon tersebut. "Tingkat kepatuhan perusahaan rendah, karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon," kata dia.

Berita terkait

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

14 jam lalu

Jelang Singapore International Water Week, Kadin: Masih Banyak Populasi di RI yang Tak Punya Akses Air Bersih

Kadin menggelar panel diskusi sebagai rangkaian dari SIWW 2024. Akses terhadap air bersih masih menjadi tantangan sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

4 hari lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

4 hari lalu

Solo Great Sale 2024 Targetkan Pengembangan Potensi Investasi Aglomerasi

Gelaran Solo Great Sale atau SGS kembali hadir di Kota Solo, Jawa Tengah, menyemarakkan bulan Mei 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

6 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

6 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

6 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

6 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

6 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

6 hari lalu

Segini Jatah Bonus Tiap Pemain Timnas U-23 Indonesia

Pengusaha beri Rp 23 miliar. Masing-masing pemain Timnas U-23 Indonesia akan dapat bonus berkisar Rp 605,2 juta.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

6 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya