Jokowi Teken Perpres, Swasta Bisa Kelola Bandara Hingga PLTU

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 5 Maret 2020 18:54 WIB

Bandara Soetta Pastikan Jalankan Prosedur Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah infrastruktur berpotensi menjadi aset yang bisa ditawarkan pada badan usaha dengan konsesi tertentu atau hak pengelolaan terbatas. Pengelolaan aset negara ini dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang swasta, BUMN, dan badan usaha asing untuk ikut mengelola infrastruktur aset dan Barang Milik Negara (BMN) melalui Perpres No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Beleid ini telah diteken Presiden Jokowi pada 14 Februari 2018 dan telah berlaku sejak diundangkan yaitu 18 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Sekretaris Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Bastary Pandji Indra mengatakan ada beberapa aset infrastruktur atau BMN yang potensial untuk ditawarkan ke badan usaha dengan skema hak pengelolaan terbatas dalam waktu dekat.

"Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta, sebagian atau seluruh. Beberapa pelabuhan, beberapa jalan tol, dan sebetulnya PLTU milik PLN juga potensial," katanya, Kamis, 5 Maret 2020.

Dia menambahkan bahwa aset yang ditawarkan adalah brownfield project atau proyek yang sudah beroperasi dengan pendapatan yang baik minimum 2 tahun. Adapun nantinya, akan diperjelas terkait hasil dari investasi yang didapat ketika akan digunakan kembali.

Advertising
Advertising

"Harus jelas investasinya mau dipakai untuk membangun infrastruktur yang sejenis atau infrastruktur lainnya (yaitu) di sektor yang lain," ujarnya.

Dikutip dari halaman setkab.go.id yang dipublikasikan Rabu, 4 Maret 2020, Perpres No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha.

Adapun, yang dimaksud pengelolaan aset dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian atau Lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara.

Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh badan usaha meliputi infrastruktur transportasi, termasuk kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Dalam Pasal 1 Perpres ini disebutkan bahwa badan usaha yang bisa mengelola aset dan BMN antara lain adalah BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.

"Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor," demikian bunyi Pasal 22 pada Perpres tersebut.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

6 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

15 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

16 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya