Revisi UU Lalu Lintas: Pembatasan Roda Dua hingga Uji Emisi
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 1 Maret 2020 17:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 setelah tersendat dan tak kunjung kelar dibahas sejak dua tahun lalu.
“Kami belum memulai pembahasannya, hanya baru menerima masukan dari semua elemen,” kata Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.
Proses revisi UU LLAJ ini sebelumnya sempat menyulut pro kontra. Mulai dari pembatasan penggunaan sepeda motor, larangan menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum, hingga pemindahan pengurusan SIM dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
Beberapa isu ini dibahas dan bakal masuk dalam revisi. Tempo mencoba merangkum beberapa beleid yang muncul dan akan dibahas oleh DPR dan pemerintah dan Revisi UU LLAJ ini.
Pertama, pembatasan penggunaan sepeda motor
Wacana ini disampaikan oleh Nurhayati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk revisi UU LLAJ pada 18 Februari 2020. Istri dari Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, ini mengingatkan bahwa sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum, namun hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi.
Tapi untuk faktor keselamatan, Ia mengusulkan agar ada jalur khusus bagi sepeda motor di jalan, yang diatur lewat UU Jalan. Selain itu, Nurhayati juga mengingatkan kembali bahwa UU LLAJ tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Sebaliknya, Ia mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan transportasi umum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Meski demikian, sejumlah anggota Komisi Perhubungan juga pernah menawarkan opsi yang berbeda, yaitu memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum, dalam revisi UU LLAJ. Sehingga, sampai saat ini, belum ada keputusan final mengenai hal ini.
<!--more-->
Kedua, pengurusan SIM dan STNK
Selain itu, revisi ini juga membahas pengalihan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB) dari Kemenhub ke Polisi. "Masih dalam pembahasan di internal komsi," kata Anggota Komisi Perhubungan DPR Novita Wijayanti kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Tapi belum selesai pembahasan di DPR, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis sudah sesumbar memastikan pembuatan dan penerbitan SIM dan STNK tetap menjadi kewenangan Korps Lalu Lintas. "Saya sudah duduk bicara dengan Menteri Perhubungan, jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK, BPKB di tangan Polri," kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas Polri, Serpong, Tangerang, pada Selasa, 11 Februari 2020
Ketiga, kewajiban uji emisi kendaraan pribadi
Kementerian Perhubungan juga berencana mewajibkan kendaraan pribadi yang usianya sudah di atas 5 tahun untuk menjalani uji emisi. Kewajiban uji emisi ini dimaksudkan untuk menekan polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, wacana tersebut akan dimasukan ke dalam revisi UU LLAJ yang sudah mulai diangkat pembahasan untuk direvisi bersama Komisi Perhubungan DPR.
Budi menerangkan, uji emisi kendaraan pribadi ini akan dibebani biaya. "Jangan bicara menyangkut biayanya atau mempersulitnya, tapi bicara untuk kepentingan udara yang lebih baik mungkin bagus juga mobil pribadi dilakukan uji emisi tapi mungkin waktunya setelah 5 tahun," tuturnya di Jakarta, Rabu 18 September 2019.
Ini hanyalah tiga dari sekian banyak usulan dan topik pembahasan dalam revisi UU LLAJ. Selain ketiganya, masih ada lagi wacana untuk mewajibkan uji berkala atau uji KIR bagi kendaraan pribadi dan sepeda motor, hingga SIM khusus bagi sepeda motor yang menjadi angkutan umum.
FAJAR PEBRIANTO