Wacana Ojol Dibatasi, Diskresi Menteri dan Protes Pengemudi

Minggu, 1 Maret 2020 15:24 WIB

Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka terpantau lancar meski ada demo ojek online dari Ojol Nusantara Bergerak. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional dan larangan penggunaanya sebagai angkutan umum menuai polemik. Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa menyebut sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum termasuk ojol, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“UU ini sudah ada sebelum saya menjadi anggota dewan, kenapa jadi saya yang menolak?” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020. Tapi, sekelompok pengemudi ojek online menganggap Nurhayati tidak pro rakyat dan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jumat kemarin, 28 Februari 2020.

UU LLAJ tidak mengkategorikan sepeda motor sebagai angkutan umum. Tapi pemerintah tetap mengizinkan Gojek dan Grab menjalankan bisnis angkutan umum dengan sepeda motor.

Advertising
Advertising

Pertengahan 2018, sejumlah pengemudi ojek online lalu menggugat Pasal 47 ayat 3 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka keberatan atas ketentuan pasal tersebut, yang dianggap tidak mengatur sepeda motor sebagai angkutan umum. Padahal jumlah ojek online semakin masif seiring dengan berkembangnya teknologi.

Tapi, MK menolak permohonan uji materi perkara dengan nomor 41/PUU-XVI/2018 ini. Artinya, ojek online tidak dianggap sebagai alat transportasi umum yang legal. Penolakan ini karena sepeda motor bukan kendaraan yang aman sebagai angkutan umum.

Kali itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ditolaknya permohonan tersebut oleh MK sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek. "Kami akan mencermati apa yang ada dalam keputusan-keputusan itu, yang paling penting adalah ojek online tetap kami upayakan ada," ucapnya di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Meski demikian, pada pertengahan Maret 2019, Budi tetap menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur ojek online. Permenhub ini mengatur sejumlah ketentuan seperti keselamatan pengemudi dan penumpang ojek online. Peraturan inilah yang jadi payung hukum sementara ojek online beroperasi di Indonesia.

Dua bulan sebelumnya, Jokowi mengatakan kendaraan sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai angkutan umum. Tapi kenyataannya, kendaraan roda dua saat ini tetap lalu lalang melintas di Indonesia mengangkut penumpang tanpa aturan hukum, entah itu sebagai ojek pangkalan maupun ojek online.

"Undang-Undang itu, kalau roda dua memang secara hukum internasional tidak ada," kata Jokowi di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019. Tapi yang penting, kata dia, pekerjaan ini memberikan peluang kerja bagi masyarakat.

Akan tetapi, Jokowi tetap memerintahkan anak buahnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menerbitkan ketentuan yang bakal memberi payung hukum yang jelas bagi aktivitas transportasi online ini. Aturan ini, kata Jokowi, bakal diterbitkan secepat-cepatnya. "Oleh sebab itu, kita atur hukumnya lewat peraturan menteri, secara diskresi."

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

7 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

16 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

17 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

24 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

39 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

39 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

39 hari lalu

Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Selengkapnya

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

40 hari lalu

PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya