Cegah Ponsel Ilegal, Operator Sepakat Investasi Alat Deteksi IMEI

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 28 Februari 2020 18:38 WIB

Ilustrasi jempol menyentuh ponsel. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Operator seluler sepakat untuk berinvestasi dengan mengadakan perangkat equipment identity registered (EIR) guna mendukung kebijakan pengendalian IMEI ponsel ilegal.

"Sesuai dengan hasil rapat tadi yang memutuskan bahwa semua operator wajib mengadakan EIR, itu bukan merupakan satu diskusi lagi," ujar Wakil Ketua Umum Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia alias Atsi, Merza Fachys, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Dalam kesempatan lain sebelumnya, Merza mengatakan perusahaan operator seluler meminta agar biaya pengadaan perangkat EIR tidak membebankan keuangan pihak operator seluler. Adapun, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta beban investasi yang serendah-rendahnya bagi operator seluler.

Tahun lalu ATSI sempat mempermasalahkan harga alat pengendalian IMEI yang nilainya dikatakan mencapai US$ 40 juta. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Perindustrian, harga alat pengendalian IMEI tersebut beragam dan jauh di bawah US$ 40 juta.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan pemerintah tidak menyiapkan insentif apa pun bagi operator untuk mengadakan perangkat tersebut. Sebab, berdasarkan rapat tersebut, penyelenggara layanan telekomunikasi itu memang sudah bersedia.

"Ini sudah selesai, jadi enggak ada (Insentif), semua sudah disiapkan dan operator bersedia, enggak perlu kita pertentangkan lagi," ujar Ismail. Dengan perangkat tersebut, nantinya akan terpindai ponsel legal dan ilegal berdasarkan data di Kementerian Perindustrian. Ponsel ilegal tidak bakal berfungsi maksimum lantaran sejak awal tidak akan mendapat sinyal dari operator.

Pemerintah dan operator telah sepakat untuk memilih skema white list untuk mengendalikan peredaran ponsel ilegal di Tanah Air. Dengan skema ini, pemerintah tidak bakal memblokir ponsel yang telah aktif. Melainkan sejak awal ponsel ilegal tidak bakal mendapat sinyal dari operator, sehingga tak bisa beroperasi optimum.

"Skema white list adalah proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," kata Ismail.

Keputusan itu diambil, kata Ismail, setelah Kementerian Kominfo menggelar rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta para operator seluler. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah peredaran ponsel ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator dan negara melalui pengendalian IMEI.

CAESAR AKBAR

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

9 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

13 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

15 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya